Seram Bagian Barat | Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media cetak maupun daring yang menyangkut kegiatan pengadaan meubeler untuk kebutuhan Pendopo/Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) dan rehabilitasi Taman Makam Pahlawan (TMP) pada tahun anggaran 2022.
Inspektur SBB, Indra Maruapey, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 pihaknya melakukan reviu atas pengakuan kewajiban utang oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) SBB. Reviu ini merupakan bagian dari proses reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
“Dalam proses reviu tersebut, kami menemukan adanya perbedaan dalam penatausahaan dan pengakuan atas kewajiban utang, terutama kepada pihak ketiga, seperti penyedia jasa konstruksi, pengadaan barang, serta jasa konsultan perencanaan dan pengawasan,” ungkap Maruapey.
Secara khusus, ia menyoroti kegiatan pengadaan meubeler di rumah dinas Sekda. Berdasarkan hasil verifikasi, validasi, perbandingan, dan konfirmasi dengan pihak OPD terkait, tim reviu menemukan adanya ketidaksesuaian harga satuan dalam nota pembelian dibandingkan dengan harga satuan sesuai Analisa Standar Belanja Pemda SBB tahun 2020.
“Bahkan kami menemukan adanya ketidakwajaran harga satuan jika dibandingkan dengan harga pasar, meskipun sudah memperhitungkan estimasi keuntungan serta pajak PPN dan PPh,” tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak memasukkan kegiatan tersebut dalam penjadwalan pembayaran kewajiban utang Pemda pada SK Bupati Tahun 2023.
OPD terkait juga diwajibkan untuk menyampaikan seluruh dokumen pendukung kegiatan, seperti Surat Pesanan, Surat Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, resi pengiriman, dokumentasi pemeriksaan, serta dokumen lainnya sebagai syarat bagi APIP dalam melakukan reviu.
“Selama dokumen wajib tersebut belum dipenuhi, maka kewajiban utang yang disampaikan oleh OPD tidak dapat dijadwalkan pembayarannya,” tegas Maruapey.
Lebih lanjut, OPD wajib menyajikan kewajiban utang dalam laporan keuangan, baik dalam neraca maupun Catatan atas Laporan Keuangan (Calk), lengkap dengan surat pernyataan kewajiban utang yang ditandatangani oleh Kepala OPD. Namun, apabila hanya menyajikan dalam laporan keuangan tanpa kelengkapan dokumen pendukung, TAPD tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayarannya.
Dengan demikian, pembayaran untuk kegiatan pengadaan meubeler dan rehabilitasi TMP ditunda hingga seluruh kelengkapan dokumen dapat dipenuhi oleh OPD terkait.
Inspektorat juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi OPD yang belum memenuhi persyaratan penatausahaan dan pengakuan kewajiban utang untuk melakukan perencanaan kegiatan maupun penjadwalan pembayaran.
“Harapan kami, setiap OPD mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa, benar-benar mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Maruapey.
Reporter: Fauzan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.