...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kafe Viral The Daun Puncak Terancam Sanksi, Diduga Langgar RTRW dan PBG

palapatvnews by palapatvnews
28 Februari 2026
in Berita Nasional
0 0
0
Kafe Viral The Daun Puncak Terancam Sanksi, Diduga Langgar RTRW dan PBG
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor – Gencarnya aksi penanaman pohon oleh Bupati Bogor bersama jajaran di kawasan Puncak ternyata belum sejalan dengan penegakan aturan terhadap bangunan liar. Salah satu kasus mencolok adalah keberadaan The Daun Cafe, bangunan permanen yang berdiri tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melakukan pelanggaran ganda hingga cacat hukum perizinan.

Data Pertanahan
Berdasarkan data pertanahan, lokasi The Daun Cafe berada pada koordinat 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB) seluas total 40.000 meter persegi berstatus Hak Milik. Secara administratif, kafe ini masuk wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan kepemilikan lahan merujuk pada dua sertifikat hak milik.

Baca Juga

KWP Gelar FGD Lintas Elemen, Soroti Maraknya Vila Ilegal dan Krisis Lingkungan di Cisarua

KWP Sindir Pemerintah: “APBD 11 Triliun Tapi Warga Cisarua Tetap Tersisihkan”

Pekerja Wisata di Kawasan Puncak Selamat dari PHK Massal, Ini Respons Pelaku Usaha

Namun, promosi di media sosial menyebut alamat kafe berada di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Informasi yang beredar menyebut pengurusan izin dilakukan oleh oknum Sekdes dan pejabat Kecamatan Cisarua pada 2024, di era Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Kejahatan Tata Ruang
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan lokasi tersebut merupakan kawasan pertanian dengan kode kawasan 32040000. Artinya, pendirian bangunan komersial berupa kafe di lokasi ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 69 menyebut ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika pelanggaran menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian besar, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

Kewajiban Izin Lingkungan
Selain PBG, setiap usaha di kawasan rawan seperti Puncak wajib memiliki izin lingkungan, minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Proses evaluasi tidak akan disetujui jika lokasi usaha berada di zona yang salah. Pejabat penerbit izin juga dapat dijerat hukum jika terbukti lalai atau sengaja menerbitkan izin di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Menunggu Aksi Satpol PP
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, mengonfirmasi pihaknya telah menindaklanjuti temuan di lapangan. “Kami sudah tegur dan dilimpahkan ke dinas. Tinggal menunggu dari Satpol PP,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Camat Megamendung, Ridwan, menegaskan kafe tersebut belum memiliki izin resmi. “Sampai saat ini Kafe The Daun belum mengantongi perizinan dari pemerintah,” katanya, Jumat (27/2/2026). Ia menambahkan, Trantib Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan terkait lokasi dan pajak.

Respons Manajemen
Hingga berita ini diturunkan, manajemen The Daun Cafe belum memberikan tanggapan resmi. Namun, melalui akun Instagram @thedaunofficial, mereka mengumumkan penutupan sementara pada 18–25 Februari 2026 dan kembali beroperasi 26 Februari 2026 untuk menyambut bulan suci Ramadan.

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: kafe the daunpbgpelanggaran aturanPuncakrtrwterancam sanksi
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Camat Kubu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Berita Nasional

Camat Kubu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026
7
Bersama Tiga Pilar, Aparat dan Pemerintah Kepenghuluan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Rokan Hilir
Berita Nasional

Bersama Tiga Pilar, Aparat dan Pemerintah Kepenghuluan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Rokan Hilir

5 Februari 2026
9
Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional
Berita Nasional

Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

4 Februari 2026
2
Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC
Berita Nasional

Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC

3 Februari 2026
5
Kementerian Kebudayaan Resmikan Padepokan Silat Cimande, Dorong Ekosistem Tradisi Silat Nusantara
Berita Nasional

Kementerian Kebudayaan Resmikan Padepokan Silat Cimande, Dorong Ekosistem Tradisi Silat Nusantara

22 Desember 2025
25
dr. Herman S. Sp.P., FISHR Sebut TBC sebagai Silent Killer dalam Seminar PPTI Kabupaten Bogor
Berita Nasional

dr. Herman S. Sp.P., FISHR Sebut TBC sebagai Silent Killer dalam Seminar PPTI Kabupaten Bogor

21 Desember 2025
19
Load More

BeritaPilihan

Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pendidikan di Era Prabowo

Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pendidikan di Era Prabowo

1 tahun ago
8
Kasat Lantas Awasi Langsung Pelaksanaan Tilang Manual

Kasat Lantas Awasi Langsung Pelaksanaan Tilang Manual

2 tahun ago
23
Pentingnya Profesionalisme dan Komunikasi dalam BUMD Rokan Hilir

Pentingnya Profesionalisme dan Komunikasi dalam BUMD Rokan Hilir

1 tahun ago
1
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

8 tahun ago
0
PT PKS AASP Duduki Kawasan Hutan, GMPR Riau Menilai Antara Pemerintah dengan Perusahaan Diduga Ada Permainan

PT PKS AASP Duduki Kawasan Hutan, GMPR Riau Menilai Antara Pemerintah dengan Perusahaan Diduga Ada Permainan

2 tahun ago
4
Kapolres Labuhan Batu Salurkan Bantuan kepada Keluarga Korban Junaidi Marpaung

Kapolres Labuhan Batu Salurkan Bantuan kepada Keluarga Korban Junaidi Marpaung

2 tahun ago
34

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
11
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Kafe Viral The Daun Puncak Terancam Sanksi, Diduga Langgar RTRW dan PBG

Kafe Viral The Daun Puncak Terancam Sanksi, Diduga Langgar RTRW dan PBG

28 Februari 2026
Jajaran Kogartap II/Bdg berbagi Takjil untuk pengguna jalan

Jajaran Kogartap II/Bdg berbagi Takjil untuk pengguna jalan

27 Februari 2026
Hadirkan Syekh Palestina, MDTA Ar-Rahman & KB Asham Gaungkan Solidaritas Gaza di Safari Dakwah Ramadhan 1447 H

Hadirkan Syekh Palestina, MDTA Ar-Rahman & KB Asham Gaungkan Solidaritas Gaza di Safari Dakwah Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca