ROHIL – Laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) tampaknya terhenti tanpa kejelasan hukum. Padahal Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) atas nama pelapor Jumiran sudah terbit sejak 25 April 2026.
Berdasarkan keterangan korban yang dikonfirmasi awak media pada Jumat (30/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, peristiwa naas itu bermula saat korban sendirian di rumah. Kedua orang tua korban diketahui sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
Pada saat itu, tersangka berinisial PN mendatangi rumah korban dengan alasan meminta bantuan memasak nasi. Tanpa rasa curiga, korban membukakan pintu. Namun sesampainya di dalam, PN diduga langsung menarik korban ke balik pintu untuk melancarkan aksinya. Pelaku sempat menjanjikan uang sebesar Rp100.000 agar korban mau diajak berbuat asusila. Karena ditolak, pelaku diduga melakukan tindakan secara paksa.
Mendapat petunjuk dari Babinkamtibmas setempat, keluarga korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Bangko Pusako KM 12 Balam untuk pemeriksaan medis. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum, dipastikan terdapat luka fisik pada organ vital korban yang menjadi bukti awal kekerasan.
Karena merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga korban akhirnya meminta pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Serasi Tarigan, S.H. Saat dikonfirmasi pihak penasihat hukum, Kanit Reskrim Polres Rohil, Inspektur Polisi D. Sitorus sempat berjanji akan mempercepat proses hukum.
“Kalau tidak ada halangan, hari Senin kami panggil psikolog untuk pemeriksaan. Hari Kamis atau Jumat rencananya kami lakukan penjemputan paksa terhadap pelaku,” ujar Sitorus kala itu di ruang kerjanya.
Namun janji tersebut nyatanya tinggal janji. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada kabar perkembangan dari pihak kepolisian. Saat awak media kembali menelusuri kejelasan kasus ini, Sitorus memberikan alasan yang berbelit-belit.
“Mohon maaf Pak, belum ada jawaban resmi dari pihak psikolog. Saat ini kami juga masih disibukkan dengan kasus lain di wilayah Hukum Polsek 35 Balam,” tulis Sitorus melalui pesan singkatnya pada awak media.
Bahkan pada Senin pagi dengan waktu tercatat pukul 07.48 WIB, Kanit Reskrim kembali berjanji akan memberi kabar setelah melaksanakan apel pagi. Namun lagi-lagi, kabar yang dijanjikan tidak pernah tiba.
Saat ini, tersangka PN diketahui masih bergerak bebas di lingkungan warga tanpa adanya penahanan atau pembatasan gerak dari aparat. Kondisi ini tentu menimbulkan rasa cemas bagi korban maupun keluarga korban.
Masyarakat luas pun kini mulai meragukan keberpihakan penegak hukum. Pihak media berharap Kapolres Rohil turun tangan langsung agar kasus ini segera terungkap dan pelaku yang merusak masa depan anak-anak dapat dijerat hukum setebal-tebalnya. Awak media masih terus memantau perkembangan kasus ini.
(Dika Setiawan)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















