Puncak, Cisarua – Setelah sejumlah segel Kementerian Lingkungan Hidup dicabut, industri pariwisata di kawasan Puncak kembali bergairah. Hotel, resort, glamping mewah tumbuh bak jamur di musim hujan. Para konglomerat disebut berlomba-lomba berebut modal, memanjakan tamu dengan kemewahan kelas metropolitan.
Bahkan beredar kabar satir di kalangan warga: suasana Puncak kini mirip konser dangdut besar-besaran. Para taipan disebut “nyawer” artis ibu kota saat pembukaan bisnis wisata—simbol bahwa euforia dan uang kembali membanjiri kawasan dingin di kaki Gunung Gede-Pangrango.
Namun di balik gegap gempita pesta modal itu, ada sisi lain yang senyap—dan menyakitkan.
Ribuan pekerja wisata memang kembali bekerja. Tapi ratusan kepala keluarga justru hidup dalam ketakutan.
Sejumlah warga mengaku menerima surat peringatan dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) untuk segera mengosongkan tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun. Lahan yang dulu dibiarkan menganggur tiba-tiba bernilai tinggi ketika investor berderet datang menawarkan sewa miliaran rupiah.
Tidak ada dialog. Tidak ada musyawarah. Tidak ada skema. Hanya ultimatum: pergi.
“Begitu wisata ramai, warga mendadak dianggap penyerobot. Padahal kami ada di sini jauh sebelum HGU itu terbit.” ujar warga Puncak yang tak mau di publikasikan namanya.
Sekretaris Jenderal Karukunan Wargi Puncak (KWP), Dede Rahmat, menyebut fenomena itu bukan sekadar konflik biasa antara pemilik lahan dan warga. Ia menilai ada pola sistematis: pengosongan pelan-pelan, tekanan senyap, memanfaatkan celah legalitas untuk meminggirkan rakyat.
“Puncak ini dibangun oleh keringat warga, bukan hanya modal para konglomerat. Tapi ketika pariwisata bangkit, warga justru dianggap beban. Pembangunan tidak boleh menjadikan rakyat sebagai tumbal investasi.” kata Dede Rahmat, Sekjen KWP, saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis, (6/11).
KWP menerima laporan dari berbagai kampung mengenai intimidasi halus, ancaman tertulis pengosongan, hingga permintaan warga menandatangani surat yang tidak mereka pahami.
“Kami bukan anti-investasi. Tapi jangan ada praktik kotor. Banyak warga sudah puluhan tahun tinggal, membayar pajak, menanam tanaman, menjaga lingkungan. Mereka tidak bisa dipinggirkan hanya karena ada tawaran sewa miliaran dari investor wisata.” jelas Dede.
Pemerhati pertanahan menilai beberapa HGU di Puncak berada pada wilayah abu-abu hukum. Banyak warga sudah tinggal jauh sebelum izin terbit. Namun warga tidak dilibatkan, tidak diberi solusi, dan tidak dijelaskan masa depan permukiman mereka.
Ironisnya, beberapa HGU diduga menyewakan lahan negara kepada investor swasta dengan nilai fantastis, tetapi justru warga yang lebih dulu tinggal ditertibkan layaknya pendatang ilegal.
KWP mendesak pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah pusat membuka data HGU secara transparan—siapa menguasai apa, sejak kapan, dan untuk apa.
“Pemerintah jangan hanya memotong pita peresmian hotel dan resort, tapi juga harus mendengar suara warga. Jangan ada operasi senyap pengosongan lahan demi cuan wisata. Negara harus melindungi rakyat, bukan sekadar menonton.” pungkas Dede Rahmat.
Lebih jauh, ekspansi wisata berlebihan berpotensi mengubah lahan resapan menjadi beton. Padahal Puncak adalah paru-paru dan penyangga air untuk Jabodetabek. Jika habitat berubah, banjir bisa menjadi harga sosial yang harus dibayar jutaan orang.
(Kang Nuy)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















