Bagan Batu | kembali menunjukkan prestasinya dalam penegakan hukum. Tim Opsnal reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, di jalan Hj. Roudah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menurut informasi yang diperoleh dari kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, tersangka bernama JH alias Joko berusia 31 tahun. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2024 mengenai aktivitas mencurigakan JH. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mendapatkan kepastian mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah warga pada 24 Agustus 2024, di Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota.

Dengan dukungan aparat desa, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 202 gram disimpan di atas lemari. Selain sabu, pihak berwajib juga mengamankan dua unit handphone merek Nokia dan Oppo Reno 8.
Joko mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang yang tidak dikenal di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan kembali kepada seorang rekannya di KM 2 Mahato, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, Joko positif metamfetamin dan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Prestasi ini patut diapresiasi sebagai upaya Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Reporter: Sujiono