Palapatvnews | Konawe, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Konawe, Andi Ifitrah, menegaskan bahwa “Dewan Pers” bukanlah lembaga verifikasi atau legislasi yang menentukan kelayakan sebuah organisasi pers. PPWI adalah salah satu organisasi profesi wartawan yang hadir secara independen untuk memenuhi kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, Dewan Pers yang muncul dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak memiliki wewenang sebagai verifikator atau melegitimasi sebuah organisasi profesi wartawan.
Menurut Pasal 15 Ayat 2 Huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers hanya berperan sebagai fasilitator bagi organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pers, dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Dewan Pers bukanlah penentu sah atau tidaknya organisasi profesi wartawan yang didirikan oleh masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers terkait legislasi dan verifikasi. Peran Dewan Pers terbatas pada pencatatan organisasi wartawan dan perusahaan media. Dewan Pers juga tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers dengan modus untuk kepentingan partai penguasa.
Dalam era reformasi, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan implementasi amanah Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya amandemen pasal 28 huruf (a) sampai (f) tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memperoleh hak informasi, serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Dewan Pers tidak boleh membuat aturan atau regulasi mengenai organisasi pers atau media/wartawan.
Dewan Pers hanya merupakan lembaga ad hoc yang tidak memiliki definisi dalam ketentuan umum sebagai ruh Undang-Undang Pers.
Reporter: Andry William Firdaus