Pematang Siantar | Pada tanggal 11 Juli 2024, Endra Manju Malini dan Rita Kumari melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Siantar Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/17/VII/2024/SPKT/Polsek Siantar Selatan. Kejadian berlangsung di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Menurut Rita Kumari, peristiwa dimulai ketika Mena masuk ke rumahnya yang tidak terkunci dan langsung menemui anak Rita yang sedang menonton TV. Saat itu, Rita sedang memasak di dapur sambil berbincang dengan Endra Manju Malini. Rita mengira Mena adalah anak dari saudaranya karena wajahnya mirip. Namun, situasi berubah ketika Mena menuntut surat pajak gadai dari Rita.

Rita menolak permintaan tersebut karena sedang tidak enak badan dan berjanji untuk pergi pada hari Senin. Mena, merasa tidak puas, kemudian menjambak rambut Rita dan memukul kepalanya beberapa kali. Endra Manju Malini yang berada di luar rumah mendengar Rita berteriak minta tolong segera masuk untuk membantu. Warga sekitar yang mendengar keributan juga berdatangan ke rumah Rita untuk menyaksikan kejadian tersebut.
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Mena (53thn) korban penganiayaan pengeroyokan di Kota Pematang Siantar telah resmi melapor ke Polres Pematang Siantar. Namun, warga setempat dan ketua RT tidak dikonfirmasi dalam pemberitaan tersebut, sehingga menimbulkan kebingungan terkait fakta yang sebenarnya terjadi.

Farida Boru Sinaga, tetangga Rita yang juga menjadi saksi dalam laporan polisi, menyatakan bahwa ia melihat Mena mencakar Endra Manju Malini hingga bajunya koyak. Beberapa anggota polisi dari Polsek Siantar Selatan langsung turun ke lokasi untuk olah TKP dan meminta keterangan dari warga sekitar.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Endra Manju Malini dan Rita Kumari, Raymon Berlin Gultom SH, meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan. Namun, terdapat kritik terhadap Kanit II SPKT Resort Pematang Siantar yang dianggap memberikan keterangan sepihak, yang seharusnya bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.
Diharapkan pihak kepolisian Polres Pematang Siantar dapat bertindak tegas dan netral dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memicu konflik lebih lanjut.
Reporter: Jhonny Sikumbang