Serdang Bedagai, 27 Juni 2026 – Rekan Joeang Law Office selaku kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mengecam tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa dasar penguasaan lahan yang selama ini digunakan perusahaan, yaitu Hak Guna Usaha (HGU), secara hukum telah berakhir masa berlakunya. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, HGU bersifat sementara dan tidak melahirkan hak kepemilikan mutlak. Sehingga dengan berakhirnya masa berlaku, lahan tersebut kembali menjadi tanah negara sekaligus tanah ulayat, sehingga klaim masyarakat adat memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
“Langkah warga memasang plang dan menyampaikan klaim adalah bentuk perjuangan damai yang sah dan konstitusional. Sebaliknya, tindakan pengamanan berlebihan serta intimidasi yang dilakukan perusahaan justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas pihak kuasa hukum.
Pihak hukum juga menyoroti keras pengerahan pasukan keamanan bersenjata lengkap dan bertameng untuk menghadapi warga yang datang tanpa senjata, hanya membawa spanduk dan bendera perjuangan. Tindakan ini dinilai tidak proporsional, melampaui batas kewajaran, serta melanggar prinsip penyelesaian sengketa secara persuasif dan humanis. Diduga langkah tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan rasa takut dan menekan warga, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Kuasa hukum mendesak agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang transparan, bukan pendekatan keamanan yang dapat memicu konflik. Pemerintah Pusat, Kementerian ATR/BPN, serta DPRD Sumatera Utara diminta segera menertibkan status hukum lahan eks-HGU tersebut, menghentikan aktivitas perusahaan selama status lahan masih dipersengketakan, serta membuka ruang pengakuan hak masyarakat adat.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas siapa pemberi perintah di balik tindakan represif tersebut. Pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh, agar tidak ada lagi pihak yang berlindung di balik nama korporasi untuk menindas warga yang berjuang mempertahankan haknya.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan korporasi bertindak sewenang-wenang. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan terwujud,” pungkas pernyataan tersebut.
( Jonny Sikumbang)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
