Cisarua – Polemik pengelolaan gate parkir di kawasan Pafesta Cisarua, Kabupaten Bogor, yang belakangan viral di media dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat serta aktivis Puncak, mendapat tanggapan serius dari Karukunan Wargi Puncak (KWP).
Melalui Sekretaris Jenderal KWP, Dede Rahmat, Karukunan Wargi Puncak menyampaikan hasil Analisis Kelembagaan dan Tata Kelola Usaha Parkir Tanpa Izin di Kecamatan Cisarua, sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya fungsi pengawasan di tingkat wilayah.
Menurut Dede, PT Pesat Jaya Abadi (PT Tegar Parking) diketahui telah mengelola kegiatan perparkiran di area Pafesta selama beberapa tahun tanpa mengantongi izin usaha resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan surat keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Bogor, perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan,” ujar Dede Rahmat, Selasa, (14/10/2025).
Dalam kajian KWP, disebutkan bahwa Camat memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayahnya, sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 7 Tahun 2008. Namun, lemahnya deteksi dini terhadap aktivitas usaha tanpa izin serta tumpang tindih peran antar-instansi menyebabkan pengawasan menjadi tidak efektif.
“Harus ada sinergi antara kecamatan, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam mendeteksi, mengawasi, serta menertibkan kegiatan usaha yang tidak berizin,” lanjutnya.
KWP juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak parkir akibat kegiatan yang tidak tercatat secara resmi.
Dede menegaskan, lemahnya pengawasan atas kegiatan usaha tanpa izin berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pemerintahan, sekaligus membuka peluang terjadinya pungutan liar di lapangan.
“Ketika tidak ada dasar hukum operasional yang jelas, ruang untuk praktik pungutan tidak resmi menjadi terbuka lebar. Ini berbahaya bagi integritas tata kelola wilayah,” tambahnya.
Sebagai langkah korektif, KWP merekomendasikan agar Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan atas mekanisme pembinaan dan pelaporan usaha di tingkat kecamatan.
Selain itu, DPMPTSP bersama Satpol PP diminta untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah administratif berupa penghentian sementara atau penertiban kegiatan parkir di kawasan Pafesta.
KWP juga mendorong pembentukan sistem peringatan dini (early warning system) di tingkat kecamatan untuk mendeteksi lebih cepat kegiatan usaha ilegal melalui pelibatan masyarakat dan media lokal.

KWP menilai persoalan PT Pesat Jaya Abadi (PT Tegar Parking) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikator lemahnya sistem tata kelola wilayah yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Kami berharap Bupati Bogor turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan di lapangan. Ini momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Dede Rahmat.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















