Puncak Cisarua | Kawasan Puncak, Bogor, saat ini menghadapi tantangan serius terkait alih fungsi lahan yang merugikan lingkungan. Kawasan hijau yang semestinya melindungi keseimbangan ekosistem kini rusak akibat pembangunan vila dan obyek wisata. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampak jangka panjang yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam hal penegakan regulasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat tidak tegas. Penyegelan terhadap perusahaan yang melanggar aturan seringkali hanya bersifat simbolis. Meskipun beberapa perusahaan telah disegel, aktivitas ilegal mereka tetap berlanjut. Tindakan ini tidak lebih dari sekadar seremonial, dan tampaknya lebih berfungsi sebagai alat untuk menenangkan publik daripada memberikan solusi nyata.



Berikut adalah beberapa perusahaan yang telah disegel, namun tindak lanjut dari tindakan ini masih belum jelas: 1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSBP) 2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas 3. Eiger Adventure Land, Megamendung 4. PT Bobobox Asset Management (Bobocabin Puncak) 5. PT Pinus Foresta Indonesia 6. PT Kurnia Puncak Wisata 7. CV Mega Karya Nugraha 8. PT Jelajah Handal Lintasan 9. PT Farm Nature.
Setiap tindakan yang diambil oleh KLHK menjadi sorotan publik. Ragu dan setengah hati dalam menegakkan aturan dapat menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Kesehatan lingkungan dan keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas utama, bukan target keuntungan ekonomis jangka pendek.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap 18 KSO di kawasan Puncak. Selain itu, 33 lokasi lainnya juga telah masuk daftar untuk disegel. Namun, hingga hari ini, masyarakat belum melihat tindakan konkret berupa eksekusi dari pernyataan tersebut.
Jika kita menelusuri data di lapangan, jumlah pelanggar yang ada jauh lebih besar daripada yang diumumkan. Sejak tahun 2022, PTPN I Regional 2 telah menerima peringatan dari Bappedalitbang Kabupaten Bogor untuk menghentikan kerja sama operasional yang telah melampaui ambang batas Koefisien Zona Terbangun (KZT) dan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT). Sayangnya, peringatan ini tidak ditindaklanjuti, yang mengakibatkan tidak adanya pembongkaran, pemulihan, dan upaya tegas untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.
Karukunan Wargi Puncak (KWP), sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan alam puncak, mempertanyakan di mana sebenarnya keberpihakan KLHK dalam masalah ini. Jika tidak cukup keberanian untuk mengambil tindakan, kami siap mendukung. Contoh kasus tempat wisata PT Jaswita Lestari (Hibisc Fantasy) menunjukkan bahwa dukungan dari masyarakat dapat berperan penting dalam penegakan hukum. Tanpa keberanian, hukum akan kehilangan wibawanya.
Oleh karena itu, sudah saatnya KLHK menunjukkan taji sebagai lembaga penjaga alam dan tidak hanya berperan sebagai pemeran utama dalam panggung seremonial. Apakah masyarakat akan lagi-lagi dibohongi? Waktu untuk tindakan nyata telah tiba!
Editor: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.