Palapatvnews | Jakarta, Mencermati adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Jakarta yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (2), Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD, Ferdian Sutanto SH MH CLA sebagai Ketua Association of the Law of the Constitution Expert (ALCE) yang fokus juga pada persoalan konstitusi kepada awak media di sekitaran Jakarta Barat pada tanggal 9 Desember 2023.
Ferdian berujar bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mekanisme menjalankannya, UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sebagai perwujudan ideologi negara Pancasila. UUD 1945 wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, hal itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi atau wewenang tertinggi yang ada dalam suatu negara. Artinya, kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi yang diimplementasikan dengan pemilihan umum.
Menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sehingga, jika RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan dengan Pasal 10 ayat (2) tersebut, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan merupakan pengamputasian tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah. Jika pemilihan Gubernur Jakarta dihilangkan, tentu akan mengekang demokrasi pemerintahan provinsi Jakarta yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, ungkap Ferdian Sutanto yang juga berprofesi sebagai Advokat serta sebagai Pengurus DPC PERADI Tangerang yang diamanahkan sebagai Wakil Ketua.
Di sini, kita berharap agar fraksi-fraksi di DPR bersikap bijak, khususnya tentang klausul dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta. Bukan dari penunjukan oleh presiden, melainkan tetap melaksanakan pemilihan umum kepala daerah seperti yang berlaku saat ini, pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.