...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Konstitusi

Mencermati Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta

palapatvnews by palapatvnews
9 Desember 2023
in Konstitusi
0 0
0
Mencermati Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Jakarta, Mencermati adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Jakarta yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (2), Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD, Ferdian Sutanto SH MH CLA sebagai Ketua Association of the Law of the Constitution Expert (ALCE) yang fokus juga pada persoalan konstitusi kepada awak media di sekitaran Jakarta Barat pada tanggal 9 Desember 2023.

Ferdian berujar bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mekanisme menjalankannya, UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sebagai perwujudan ideologi negara Pancasila. UUD 1945 wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, hal itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Baca Juga

Pemilihan Ketua RW 13 Perumahan Nirwana Estate Cibinong Berjalan Lancar dan Demokratis

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilihan Serentak 2024 di Ciomas

Prabowo Subianto Gunakan Hak Pilihnya di TPS 033 dan Menyampaikan Rasa Syukur Meskipun Hujan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi atau wewenang tertinggi yang ada dalam suatu negara. Artinya, kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi yang diimplementasikan dengan pemilihan umum.

Menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sehingga, jika RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan dengan Pasal 10 ayat (2) tersebut, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan merupakan pengamputasian tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah. Jika pemilihan Gubernur Jakarta dihilangkan, tentu akan mengekang demokrasi pemerintahan provinsi Jakarta yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, ungkap Ferdian Sutanto yang juga berprofesi sebagai Advokat serta sebagai Pengurus DPC PERADI Tangerang yang diamanahkan sebagai Wakil Ketua.

Di sini, kita berharap agar fraksi-fraksi di DPR bersikap bijak, khususnya tentang klausul dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta. Bukan dari penunjukan oleh presiden, melainkan tetap melaksanakan pemilihan umum kepala daerah seperti yang berlaku saat ini, pungkasnya.

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: DemokrasiKedaulatan RakyatRUU Daerah Istimewa Jakarta
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

No Content Available
Load More

BeritaPilihan

Muhammad Ludiar Mengajak Masyarakat Peduli Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Rokan Hilir

Muhammad Ludiar Mengajak Masyarakat Peduli Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Rokan Hilir

2 tahun ago
66
Polsek Cisarua Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Selama Bulan Suci Ramadhan

Polsek Cisarua Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Selama Bulan Suci Ramadhan

2 tahun ago
128
Penilaian Lomba Kampung Keluarga Berkualitas di Desa Kalu-Kaluku

Penilaian Lomba Kampung Keluarga Berkualitas di Desa Kalu-Kaluku

2 tahun ago
4
Kegiatan Pengamanan Kotak Suara di Gudang Logistik Pemilu 2024

Pengamanan Logistik Pemilu 2024 di GOM Kecamatan Gunungsindur oleh Koramil 0621-20/Gunungsindur

2 tahun ago
1
Dukungan Solid untuk Pasangan Afrizal-Setiawan di Pilkada Rohil 2024

Dukungan Solid untuk Pasangan Afrizal-Setiawan di Pilkada Rohil 2024

2 tahun ago
2
Kebahagiaan Warga Kampung Cipayung RW 05 Mendapatkan Bantuan Program Rutilahu dari Pemerintah

Kebahagiaan Warga Kampung Cipayung RW 05 Mendapatkan Bantuan Program Rutilahu dari Pemerintah

2 tahun ago
47

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Ratusan Massa Tuntut Kesempatan Penambang Lokal di Kolaka Utara

Ratusan Massa Tuntut Kesempatan Penambang Lokal di Kolaka Utara

5 Mei 2026
Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

4 Mei 2026
Kapolsek Panipahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SDN 001 Panipahan

Kapolsek Panipahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SDN 001 Panipahan

4 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca