Bogor | Investasi bodong yang marak terjadi di kalangan masyarakat sering kali menggunakan skema Ponzi.
Skema ini merupakan modus investasi palsu yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama.
Sayangnya, investasi ini tidak memiliki dasar yang jelas dan dianggap ilegal.
Karakteristik Investasi Bodong
Banyak aplikasi yang menawarkan keuntungan fantastis, seperti Recipe Rolex, Global Reading, AMV, WPP, dan MXT. Aplikasi ini menyajikan iming-iming profit besar kepada setiap anggota.
Seorang pengguna yang terjebak dalam aplikasi tersebut membagikan pengalamannya, menyatakan bahwa komunikasi awal berjalan lancar.
Namun, setelah merekrut anggota baru, segalanya berubah. Informasi yang diberikan lebih banyak fokus pada perekrutan anggota, ketimbang transparansi keuntungan dan risikonya.
Potensi Dampak dan Himbauan
Saat mencoba mengakses situs aplikasi, beberapa anggota menemukan peringatan bahwa situs tidak dapat menyediakan sambungan aman.
Ini menandakan bahwa aplikasi tersebut mungkin telah ditutup oleh pengelolanya. Penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Kenali ciri-ciri skema Ponzi, antara lain: tidak memiliki basis bisnis yang jelas, mengandalkan perekrutan anggota baru, dan membayarkan keuntungan yang tidak berasal dari kegiatan operasional yang sah.
Untuk melindungi diri dari penipuan, kenali sanksi pidana bagi pelaku skema Ponzi, termasuk yang tercantum dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP mengenai penipuan. Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan ini sangat penting agar tidak ada korban lain di masa depan. (Tim)