...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Edukasi Keuangan

Mengenal Skema Ponzi dan Investasi Bodong yang Marak di Masyarakat

palapatvnews by palapatvnews
27 Februari 2025
in Edukasi Keuangan
0 0
0
Mengenal Skema Ponzi dan Investasi Bodong yang Marak di Masyarakat
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor | Investasi bodong yang marak terjadi di kalangan masyarakat sering kali menggunakan skema Ponzi.

Skema ini merupakan modus investasi palsu yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama.

Baca Juga

Kemenko Polkam Apresiasi Investasi Teknologi AS untuk Pacu Ekosistem Digital

CWIG Tegak Melawan Investasi Bodong: Garda Terdepan Perlindungan Hukum Rakyat Indonesia

Indikasi Suntikan Dana Ratusan Triliun Dukung Pasangan Prabowo Gibran di Pemilu 2024

Sayangnya, investasi ini tidak memiliki dasar yang jelas dan dianggap ilegal.

Karakteristik Investasi Bodong

Banyak aplikasi yang menawarkan keuntungan fantastis, seperti Recipe Rolex, Global Reading, AMV, WPP, dan MXT. Aplikasi ini menyajikan iming-iming profit besar kepada setiap anggota.

Seorang pengguna yang terjebak dalam aplikasi tersebut membagikan pengalamannya, menyatakan bahwa komunikasi awal berjalan lancar.

Namun, setelah merekrut anggota baru, segalanya berubah. Informasi yang diberikan lebih banyak fokus pada perekrutan anggota, ketimbang transparansi keuntungan dan risikonya.

Potensi Dampak dan Himbauan

Saat mencoba mengakses situs aplikasi, beberapa anggota menemukan peringatan bahwa situs tidak dapat menyediakan sambungan aman.

Ini menandakan bahwa aplikasi tersebut mungkin telah ditutup oleh pengelolanya. Penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

Kenali ciri-ciri skema Ponzi, antara lain: tidak memiliki basis bisnis yang jelas, mengandalkan perekrutan anggota baru, dan membayarkan keuntungan yang tidak berasal dari kegiatan operasional yang sah.

Untuk melindungi diri dari penipuan, kenali sanksi pidana bagi pelaku skema Ponzi, termasuk yang tercantum dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP mengenai penipuan. Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan ini sangat penting agar tidak ada korban lain di masa depan. (Tim)

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berlangganan

Tags: Bodonginvestasiinvestment scamSkema
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

No Content Available
Load More

BeritaPilihan

Aksi Mogok Kerja di PT. Galindo Mitra Maju oleh PUK SP LEM SPSI

Aksi Mogok Kerja di PT. Galindo Mitra Maju oleh PUK SP LEM SPSI

2 tahun ago
28
RKPDesa 2026: Musrenbangdes Menyerap Aspirasi Masyarakat Tajurhalang

RKPDesa 2026: Musrenbangdes Menyerap Aspirasi Masyarakat Tajurhalang

2 tahun ago
2
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD Sukabumi 2025–2029

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD Sukabumi 2025–2029

11 bulan ago
1
Maju di Pilkada Kota Santri Jombang: Dukungan untuk Kades Mojokrapak

Maju di Pilkada Kota Santri Jombang: Dukungan untuk Kades Mojokrapak

2 tahun ago
1
Apel Gabungan Persiapan Pergantian Tahun 2023-2024 di Ciomas, Bogor

Apel Gabungan Persiapan Pergantian Tahun 2023-2024 di Ciomas, Bogor

2 tahun ago
21
Kegiatan Apel Gabungan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Cisarua

Kegiatan Apel Gabungan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Cisarua

2 tahun ago
12

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

DPD KPK Independen Rokan Hilir Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Penyaluran Bansos

DPD KPK Independen Rokan Hilir Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Penyaluran Bansos

27 April 2026
MUSKEPSUS Jadi Penentu, 14 KPM BLT Dana Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya Disahkan

MUSKEPSUS Jadi Penentu, 14 KPM BLT Dana Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya Disahkan

27 April 2026
Membangun Jati Diri : Refleksi Peran Pemuda Mahasiswa Melayu Rokan Hilir

Membangun Jati Diri : Refleksi Peran Pemuda Mahasiswa Melayu Rokan Hilir

27 April 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Berlangganan

Lanjutkan membaca

Berlangganan