Rokan Hilir | Belakangan ini, masyarakat Labuhan Papan di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, dihebohkan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan PJ Penghulu, Endang Sardi.
Permintaan nomor register yang dilakukan mantan penghulu pada tanggal 8 dan 9 menjadi perhatian serius, terutama setelah muncul informasi dari perangkat desa yang menyebutkan bahwa penghulu sering meminta dokumen tersebut.
Kami mengamati bahwa sebelumnya, dalam pembuatan surat seperti SKGR, warga tidak pernah dilibatkan. Namun, belakangan ini, pemerintah desa tiba-tiba menerima permintaan untuk nomor register sebanyak 15 buah.
Ironisnya, dokumen yang berkaitan dengan permintaan tersebut tidak terlihat atau ada, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kami telah menghubungi Endang Sardi untuk meminta klarifikasi. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyebutkan bahwa lima surat sudah diketik pada tanggal 5, namun menyisakan 10 yang belum jelas keberadaannya.
Pernyataan ini terkesan membingungkan dan mengundang ketidakpercayaan. Apakah benar ada dokumen resmi yang mendukung pengeluaran nomor register tersebut? Menurut pj penghulu baru, Musrial, jika surat dikeluarkan pada tanggal 8, maka secara aturan itu tidak sah, mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal pelantikan pj penghulu yang baru.
Ke tidak transparanan dalam proses ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang perlu diteliti lebih lanjut. Masyarakat berhak untuk mengetahui kebenaran di balik permintaan nomor register ini dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. (Zaenuri)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.