Palapatvnews | Sukabumi, Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, bertempat di ruang rapat Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, telah digelar rapat koordinasi PAC ABPEDNAS se-Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diadakan untuk menyikapi regulasi tentang desa demi kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Acara tersebut dihadiri oleh Ujang Sulaeman J, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Nuryadin, pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, serta para Ketua BPD se-Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan ini, Ujang Sulaeman J menyampaikan harapannya agar regulasi dan peraturan yang berkaitan dengan desa segera ditetapkan dan disukseskan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Beliau menekankan pentingnya adanya dasar hukum yang jelas dalam menentukan kebijakan pembangunan di desa.



Nuryadin, Balitbang sekaligus pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, memberikan keterangan bahwa rapat ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari AD/ART organisasi. Beliau menyoroti adanya tumpang tindih antara Perda No. 9 Tahun 2012 dan Perda No. 6 Tahun 2017 dengan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang BPD. Nuryadin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD, masyarakat, dan kepala desa, serta mendorong pemerintah Kabupaten Sukabumi, terutama Bupati Sukabumi, untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai penjabaran teknis dari Perda No. 6 Tahun 2023.
Reporter: R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE