Bogor — Forum Timur Raya (FATRA) melalui Ketua Umumnya, H. Yudi Sucipta, melontarkan sindiran keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan upah pungut pajak daerah yang menyeret uang Rp1,5 miliar.
Kasus ini disebut publik sebagai indikasi “OTT gagal” karena hingga kini belum ada kepastian hukum maupun penetapan tersangka.
Kronologi Awal
Agustus 2026: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar di sektor pajak daerah.
Dalam operasi itu, uang tunai Rp1,5 miliar diamankan sebagai barang bukti.Pasca OTT: Publik menunggu pengumuman resmi mengenai siapa saja pihak yang terlibat. Namun, KPK hanya menyebutkan adanya “kegiatan” tanpa menjelaskan detail status hukum.
September 2026: KPK melakukan penggeledahan di sejumlah dinas, termasuk Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Meski langkah ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis, penjelasan resmi tetap minim.
Oktober 2026: Hingga kini, uang Rp1,5 miliar masih “diam” di meja penyidik. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan, dan publik dibiarkan bertanya-tanya.
Sindiran FATRA
Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, menilai KPK gagal memberikan kepastian hukum.“Uang Rp1,5 miliar itu kini jadi saksi bisu. OTT yang digembar-gemborkan ternyata mandek. Publik bertanya, apakah KPK takut, atau ada intervensi?” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
FATRA menekankan bahwa transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Tanpa penjelasan resmi, masyarakat hanya bisa berspekulasi, sementara kepercayaan terhadap lembaga antirasuah semakin terkikis.
Publik Dibiarkan dalam Kabut
“Ketiadaan tersangka membuat kasus ini seolah hilang arah. Padahal, bukti uang tunai yang disita seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjerat pelaku,” sindir Yudi.
FATRA menilai sikap diam KPK justru memperkuat dugaan adanya “OTT gagal” yang hanya berhenti di meja publikasi tanpa tindak lanjut.
“Kalau memang ada pelanggaran, segera tetapkan tersangka. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik hidup dalam kabut informasi,” tegas Yudi.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










