Bagan Sinembah | Pelaku yang menjadi buronan kasus narkotika jenis pil ekstasi, DJS alias Moza (31), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Polsek Bagan Sinembah, polres Rokan Hilir pada 16 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah dirinya menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya adalah salah dan dapat berujung pada jeratan hukum seumur hidup.
Pada 14 November, DJS ditangkap pada pagi hari di parkiran Mall Suzuya setelah anggota kepolisian melakukan pengembangan informasi terkait penangkapan pasangan suami istri di depan Dex Cafe.
Dari situ, polisi menemukan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu didapat dari DJS. Saat ditangkap, DJS terlihat membuang dua plastik bening berisi pil ekstasi, masing-masing berisi lima butir, sehingga totalnya sepuluh butir.
Kepolisian melalui Kasi Humas Ipda F Ahmadiyyah Rambe menegaskan bahwa DJS memang pelaku yang menyerahkan diri. Sebelum melarikan diri, DJS dan rekan pelakunya, RPS alias Risni, ditangkap dan ditempatkan di ruang Kanit Reskrim. Sayangnya, pelaku sempat kabur melalui ventilasi kamar mandi. Namun, langkah cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti-bukti dan pelaku ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Sujiono