Rokan Hulu | Baru-baru ini, LSM dan wartawan mengungkap keberadaan gudang CPO ilegal yang beroperasi di Desa Mahato, Jalan Lintas KM 10, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Adanya temuan ini menjadi sorotan, mengingat dugaan praktik ilegal tersebut bisa merugikan perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu.
Pernyataan LSM dan Wartawan
Ketua LSM ABRI DPW Provinsi Riau menyampaikan keprihatinan atas lambannya respon dari pihak Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara terhadap informasi yang disampaikan oleh media.
Praktik pembelian CPO ilegal ini, yang sering disebut “kencing mobil CPO”, harus segera ditindak tegas agar tidak menjadi praktik yang semakin besar dan meresahkan.
Harapan untuk Tindakan Hukum yang Tegas
LSM dan wartawan berharap agar Kapolres Rohul dapat segera menutup gudang CPO ilegal tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terlibat.
Mereka menginginkan adanya transparansi dan kejelasan dalam penegakan hukum agar masyarakat dan perusahaan merasa aman.
Dengan demikian, situasi ini tidak hanya akan menciptakan rasa nyaman bagi supir tanky yang mengangkut CPO, tetapi juga melindungi kepentingan perusahaan pabrik kelapa sawit dari praktik ilegal yang merugikan. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.