Kolaka Utara | Pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.45 WITA, personil Satres Narkoba Polres Kolaka Utara melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkoba jenis shabu.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: LP/A/4/II/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang mencantumkan identitas tersangka berinisial Enna alias Erna, seorang perempuan berusia 34 tahun, yang diketahui tinggal di desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan Penyelidikan dan Penangkapan
Kepala Polres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, melalui Kasi Humas Aiptu Arif Afandi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan dan patroli cyber.
Tindakan ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat yang diungkapkan lewat media sosial Facebook, khususnya dalam grup komentar Kolaka Utara, mengenai peredaran narkoba yang kian marak di wilayah Kecamatan Ngapa.
Barang Bukti yang Diamankan

Tersangka Enna mengakui kepemilikan barang haram yang disimpan.
Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 1,78 gram dan 12 sachet kecil berisi shabu seberat 5,23 gram, total berat 7 gram bruto.
Selain itu, turut disita uang tunai dan beberapa alat yang digunakan untuk transaksi narkoba, termasuk dua unit telepon genggam.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka Utara dalam menanggapi keluhan masyarakat dan memerangi peredaran narkoba yang meresahkan.
Reporter: Musriadi