Jakarta — Fenomena perceraian di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Berbagai faktor seperti kurangnya komunikasi, tekanan ekonomi, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap menjadi pemicu retaknya hubungan suami istri dan berujung pada gugatan cerai di pengadilan.
Menanggapi kondisi tersebut, advokat Rahmat Aminudin, S.H., yang dikenal aktif menangani perkara perceraian dan sengketa keluarga, mengingatkan masyarakat akan pentingnya melakukan konsultasi dan pendampingan hukum sejak awal konflik rumah tangga muncul.
“Banyak masyarakat baru datang berkonsultasi saat proses perceraian sudah berjalan dan hak-haknya terlanjur dirugikan. Padahal, pendampingan hukum sejak awal bisa mencegah kerugian hukum yang lebih besar,” ujar Rahmat kepada palapatvnews.
Menurut Rahmat, perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut berbagai aspek hukum penting, seperti hak asuh anak, kewajiban nafkah, pembagian harta bersama (gono-gini), hingga dampak hukum jangka panjang.
“Kesalahan paling umum adalah menganggap gugatan cerai sebagai urusan administratif semata. Tanpa pemahaman hukum yang cukup, seseorang bisa kehilangan rumah, aset, bahkan hak untuk bertemu anaknya sendiri,” jelasnya.
Dalam menangani perkara, Rahmat Aminudin menekankan pendekatan humanis, profesional, dan solutif. Ia menilai tidak semua konflik rumah tangga harus berakhir dengan pertikaian panjang di meja hijau.
“Kami selalu mendorong musyawarah dan mediasi selama hak klien tetap terlindungi. Namun jika perceraian memang tidak terhindarkan, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Rahmat juga mengimbau masyarakat agar tidak takut atau ragu berkonsultasi dengan pengacara, meskipun belum memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
“Konsultasi hukum bukan berarti langsung bercerai. Ini justru langkah cerdas agar masyarakat memahami posisi hukumnya dan tidak salah mengambil keputusan,” katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum terkait perceraian, hak asuh anak, nafkah, maupun pembagian harta bersama, Rahmat Aminudin, S.H. dapat dihubungi melalui layanan konsultasi hukum di nomor 0811-8862-616.
Pendampingan hukum yang tepat sejak awal dinilai mampu membantu masyarakat menjalani proses perceraian dengan lebih tenang, adil, dan berkeadilan hukum.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















