Rokan Hilir – Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil), Riau, menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa titik wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang Patriatama Polres Rohil.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., serta jajaran penyidik lainnya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan.

“Tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan. Polres Rohil akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan ini,” tegas Kapolres.
Polisi menetapkan lima orang terduga pelaku, yaitu Benson Hartono Marbun, Suprianto, Purwadi alias Pur, Jonder Ruma Horba alias Jonder, dan M. Belamin Surbakti alias Surbakti. Kelima pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Bengkalis, Labuhan Batu Selatan, dan sejumlah kecamatan di Rokan Hilir.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan pembakaran dan pembukaan lahan dengan cara ilegal di sejumlah lokasi yang masuk kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL). Sejumlah titik kejadian antara lain:
- Rantau Bais, Tanah Putih
- Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Batu Hampar
- Simpang Tower, Sungai Segajah Makmur, Kubu
- Dusun Mekar Jaya, Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam
- Dusun Benuang, Teluk Nilap, Kubu Babussalam
Koordinat titik api dan lokasi yang diamankan tercatat masuk dalam kawasan hutan produksi, dan seluruh aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua unit alat berat excavator (Komatsu dan Hitachi)
- Empat batang kayu bekas terbakar
- Dua batang sawit bekas terbakar



Para pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 atau Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi generasi yang akan datang,” tutup AKBP Isa.
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung aman dan lancar hingga pukul 09.00 WIB serta dihadiri para awak media lokal.
Reporter: Mustar Manurung
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.