Palapatvnews | Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Desa Sei Tampang dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZN ALS. Kacer, seorang pria berusia 43 tahun, yang beralamat di Dusun Wono Sari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Wono Sari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa ZN ALS Kacer sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.
Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0.70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.



Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Labuhan Batu. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Reporter: Eka Hombing
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.