Rokan Hilir | Kepolisian Sektor Panipahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2026/SPKT/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 14 Juni 2026. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jembatan Kingstar, Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban Berinisial S S melaporkan bahwa sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB dirinya sedang mengendarai becak dan melintas dari arah Jalan Bakti menuju Jembatan Kingstar. Saat berada di sekitar lokasi, korban hampir bertabrakan dengan sepeda motor jenis CRF yang dikendarai oleh salah seorang terlapor karena kurang berhati-hati saat berkendara. Korban kemudian menegur pengendara tersebut agar lebih memperhatikan kondisi jalan. Teguran tersebut sempat memicu adu mulut antara korban dan terlapor.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendatangi terlapor untuk meminta penjelasan terkait peristiwa sebelumnya. Namun, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban. Tidak hanya dilakukan oleh salah seorang pelaku, beberapa rekan terlapor juga turut melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan merasa dirugikan. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Panipahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sobaruddin bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa para terduga pelaku di antaranya berinisia M. J, M. R, serta dua orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Pada hari Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Panipahan memperoleh informasi bahwa dua orang terduga pelaku, yakni inisial M J dan M R sedang berada di Jalan Bintang Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, keterangan saksi-saksi, hasil Visum et Repertum, hasil pemeriksaan rontgen, serta barang bukti lainnya, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, satu lembar hasil pemeriksaan rontgen, serta pakaian milik tersangka yang digunakan saat kejadian. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Panipahan masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan masih berstatus dalam penyelidikan (lidik). Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan meliputi gelar perkara, pengamanan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polsek Panipahan dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
(MM)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
