Rokan Hilir – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri khususnya penerapan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berkeadilan, Polsek Panipahan melaksanakan kegiatan problem solving terhadap kasus tindak pidana ringan (tipiring) berupa pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (05/05/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu warga Dusun Indah Lestari ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Mediasi menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni pelaku dan korban.



Berdasarkan kronologis, peristiwa pencurian terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.30 WIB di kebun milik korban yang berada di Gang Mawar, Dusun Indah Lestari. Menyikapi hal tersebut, kepolisian bersama unsur masyarakat mengambil langkah cepat dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.
Dalam musyawarah yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa jalur hukum. Hasil kesepakatan antara lain pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Selain itu, pelaku juga bersedia meninggalkan wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Dusun, Ketua RT setempat, orang tua pelaku, serta tokoh masyarakat, yang bersama-sama mendukung tercapainya kesepakatan damai tersebut.
Kapolsek Panipahan menegaskan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian masalah berbasis keadilan restoratif, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
(Mustar Manurung)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















