Sunggal | Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, Pomdam I/BB bersama Denpom I/5 Medan melaksanakan tindakan tegas dengan menggerebek barak narkoba yang terletak di Gang Tower, Kecamatan Sunggal.
Aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba di wilayah ini telah menciptakan stigma buruk bagi masyarakat setempat, yang merasa malu dengan label ‘kampung narkoba’.
Respons Terhadap Keluhan Masyarakat
Menurut informasi yang diterima media, warga Gang Tower mengeluhkan adanya keterlibatan anggota TNI dalam penyalahgunaan narkotika.
Mendapatkan laporan ini, Pomdam I/BB segera mengambil tindakan, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada sebuah rumah di pinggir sungai yang dijadikan sebagai tempat transaksi serta konsumsi narkoba.
Operasi Gerebek dan Penangkapan
Dengan bukti yang kuat, Pomdam I/BB mengirimkan sekitar 50 personel untuk melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil menangkap empat orang, termasuk satu yang berinisial WN sebagai pengedar dan tiga lainnya inisial AD, ATY, dan DA sebagai pengguna.
Dari tempat tersebut juga diamankan barang bukti berupa 30 gram narkotika jenis sabu, 14 alat hisap sabu (bong), serta dua ponsel. Seluruh tersangka serta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Jhony Sikumbang
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.