Palapatvnews | Rohil, Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) kembali melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait perusahaan PT PKS AASP yang diduga telah menduduki Tanah Kawasan Hutan Konversi (HPK) di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pertemuan tersebut, DLHK Riau memaparkan hasil verifikasi terhadap PT PKS AASP yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang masuk dalam Kawasan Hutan Konversi.
Agus Suryoko, Bagian Penindakan Balai Gakkum KLHK Riau, menjelaskan bahwa hasil verifikasi tim DLHK Riau terhadap PT PKS AASP sudah dijelaskan kepada mahasiswa yang tergabung dalam GMPR. Dia juga menegaskan bahwa wilayah PT PKS AASP memang berada dalam Kawasan Hutan.
Berdasarkan verifikasi lapangan, PT PKS AASP telah mengajukan pembebasan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat. DLHK Riau menunggu hasil dari KLHK terkait pengajuan pembebasan lahan tersebut.
Ketua Pengurus GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, mengakui bahwa PT PKS AASP memang menduduki Kawasan Hutan Konversi, namun dirinya menilai ada kejanggalan terkait berdirinya dan pengelolaan perusahaan tersebut. Menurutnya, sebuah perusahaan seharusnya sudah memiliki izin sebelum beroperasi atau melakukan pengelolaan. Namun, PT PKS AASP sudah beroperasi meski belum memiliki surat pembebasan lahan.
Ali Jung-Jung Daulay meminta DLHK Riau dan dinas terkait untuk tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ia juga meminta agar tindakan penindakan dilakukan terhadap mafia yang telah merugikan negara. Menurutnya, PT PKS AASP sudah memiliki Izin UKL-UPL dari DLH Rohil dan bahkan sudah memiliki sertifikat tanah. GMPR akan terus mengawal DLHK Riau dalam menangani kasus ini.
Dalam kasus ini, GMPR Riau berperan sebagai pengawal dan pengawas terhadap kebijakan pemerintah dan perusahaan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. GMPR Riau akan terus melakukan advokasi dan mengawal proses hukum agar keadilan dapat terwujud.
Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) kembali lakukan Pertemuan dengan Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait Perusahaan PT PKS AASP, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga telah menduduki Tanah Kawasan Hutan Konversi (HPK).
Dimana dalam pertemuan tersebut, DLHK Riau memaparkan hasil verifikasi terhadap PT PKS AASP beberapa hari yang lalu. Dari hasil Verifikasi itu DLHK Provinsi Riau menyatakan bahwa Perusahaan PT PKS PT AASP benar masuk dalam Kawasan Hutan Konversi.
” Hasil Verifikasi tim kita terhadap Perusahan PT PKS AASP sudah kita jelaskan kemaren sama mereka ( Mahasiswa yang tergabung dalam wadah GMPR) dan benar kalau wilayah itu (PT PKS AASP) dalam Kawasan Hutan,” ucap Agus Suryoko Bagian Penindakan Balai Gakkum KLHK Riau, kepada Media melalui Via telpon Seluler, Selasa (10 – 10 – 2023).
Berdasarkan Verifikasi dilapangan, Kata Agus, Perusahaan PT PKS AASP sejauh ini sudah melayangkan pengajuan pembebasan lahan sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat.
” Soal Pengajuan Pembebasan Lahan sudah sampai ke Kementrian Pusat, Kita menunggu dari Kementrian gimana hasilnya nanti,”Jelas agus ketika di tanyak apa tindakan DLHK Riau selajutnya usai memastikan bahwa PT PKS AASP duduki Lahan Kawasan Hutan Konversi.
Disamping itu, Ketua Pengurus GMPR, Ali Jung – Jung Daulay menyampaikan, Berdasarkan Pernyataan DLHK Riau bahwa benar jika PT PKS AASP Rohil benar menduduki Kawasan Hutan Konversi, namun dirinya menilai ada Kejanggalan terkait berdirinya dan pengelolaan Perusahaan tersebut.
” Kita nilai ada Kejanggalan, sebab sepengatahuan saya sebuah perusahaan layak beroperasi atau melakukan pengelolaan jika sudah memiliki ijin. Tapi mereka (PT PKS AASP) masih taham pengajuan pembebasan kawasan sudah beroperasi meski belom mengantongi surat Pembebasan Lahan,” Terangnya.
Kendati itu, Ia Nya meminta DLHK Riau dan dinas – dinas terkait untuk tidak melanggar dan taat pada Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku. Selain itu dirinya juga meminta supaya dinas terkait melalukan penindakan terhadap mafia – mafia yang sudah merugikan negara.
” Sebenarnya menurut penilaian kita banyak yang janggal, dari keterangan DLHK Riau, Perusahaan itu sudah memiliki Ijin UKL – UPL dari DLH Rohil, Bahkan sudah memiliki Sertifikat Tanah. Dan ini kita akan kawal terus DLHK Riau dalam menangani hal ini,”terangnya.(Sujiono)