PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih Bantah Klaim Penguasaan Areal HGU dan Pendirian Koperasi Merah Putih

Galang–Sei Putih – PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai klaim Iqro Sinaga yang menyebut adanya penguasaan sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) serta rencana pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa Baru Titi Besi di dalam kawasan perusahaan.

Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa lokasi yang diklaim merupakan areal HGU aktif yang saat ini sedang memasuki tahapan replanting. Areal tersebut, menurut perusahaan, sepenuhnya berada dalam kewenangan PTPN IV dan tidak dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi.

Tidak Ada Patok BWS Sumatera II

Soal tudingan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga boleh digarap masyarakat, manajemen memastikan tidak ada patok resmi BWS Sumatera II di area yang dimaksud.
Sempadan sungai di lokasi itu, jelas perusahaan, berada dalam HGU aktif dan tetap menjadi tanggung jawab pengelolaan PTPN IV.

Perusahaan juga merujuk pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang menyatakan bahwa sempadan sungai tetap berada dalam penguasaan pemegang hak, meski pemanfaatannya dibatasi.

Rencana Pembangunan Koperasi dan Kantor Desa Dinilai Tidak Tepat

PTPN IV turut meluruskan klaim rencana pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa Baru Titi Besi di dalam kawasan HGU.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa HGU adalah tanah negara yang telah diberikan hak pengelolaannya secara sah kepada badan hukum pemegang HGU. Karena itu, pihak lain tidak dapat membangun fasilitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa persetujuan perusahaan.

Manajemen juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025, yang menyebut bahwa pendataan aset Koperasi Merah Putih dilakukan terhadap aset milik pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi—bukan aset perusahaan pemegang HGU seperti PTPN IV.

Penjelasan Isu 20% Lahan HGU untuk Masyarakat

Terkait isu kewajiban alokasi 20% HGU untuk masyarakat, PTPN IV menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berarti masyarakat dapat langsung menguasai lahan HGU.
Skema 20% tersebut merupakan pola kemitraan yang diatur secara hukum dan tidak mengubah status kepemilikan HGU.

Imbauan Perusahaan

PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang keliru dan tetap mengutamakan komunikasi yang sesuai prosedur.
Perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan operasional berdasarkan ketentuan hukum serta menjaga aset negara yang dipercayakan melalui pemberian HGU.

(Ruben)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

REKOMENDASI