Sukabumi | Rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dilangsungkan pada hari Rabu, 12 Maret 2025, di ruang rapat utama.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, bupati, serta berbagai unsur terkait.
Agenda penting dalam rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, mengenai pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Bupati menyatakan antusiasme atas dukungan tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perbankan kepada UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Bupati Asep Japar menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kinerja bank daerah melalui pengelolaan yang profesional dan transparan.
Dengan transformasi ini, bank diharapkan dapat mendukung pengembangan UMKM melalui skema pembiayaan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit berbasis syariah.
DPRD juga telah menugaskan Komisi III untuk membahas Raperda ini, memastikan proses berlangsung tepat waktu dan komprehensif. Transformasi ini diyakini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Nurlaela