Palapatvnews | Rokan Hilir, Baru-baru ini, salah satu kabid Satpol PP Rokan Hilir diduga kewalahan saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dengan surat perintah Bupati Rokan Hilir. Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik mengenai kinerja sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk Satpol PP Rokan Hilir.
Surat perintah dari Bupati Rokan Hilir telah dikeluarkan untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP. Namun, hingga kini, implementasi surat perintah tersebut masih berjalan lambat. Kepala Satpol PP Rokan Hilir, Syafnurizal, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat SP3 kepada pedagang kaki lima (PKL) di depan Damkar Rokan Hilir, serta melakukan kajian terkait masalah tersebut.

Publik kembali melakukan konfirmasi kepada salah satu kabid di ruang lingkup Satpol PP Rokan Hilir. Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa proses SP 1, 2, dan 3 membutuhkan rentang waktu 14 hari kerja atau dua minggu. Namun, ketika ditanya alasan lambatnya pelaksanaan perintah bupati yang dikeluarkan sejak 22 Januari 2024, Ikbal menyebut kendala bulan Ramadhan sebagai penghambat.
Alasan yang dilontarkan oleh pihak Satpol PP Rokan Hilir dinilai tidak berdasar oleh beberapa pihak, mengingat waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan surat perintah tersebut. Kepala Satpol PP juga dianggap mengabaikan instruksi dari Bupati Rokan Hilir. Meskipun demikian, Ikbal berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kasatpol PP terkait masalah ini.
Reporter: Handoko