Palapatvnews | Kolaka Utara, Satu orang anggota Polres Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, berinisial Briptu AP, telah dihentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Pemberhentian ini dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Mapolres Kolaka Utara pada Senin (05/02/2024).
Dalam upacara PTDH tersebut, hadir pula Wakapolres Kolaka Utara Kompol Muhammad Salman, SIK, para Kabag, Kasat, perwira, dan seluruh personil Polres Kolaka Utara. Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personil yang melanggar kode etik profesi Polri.
Selain itu, Kapolres Kolaka Utara juga mengingatkan seluruh personil Polres Kolaka Utara untuk menjadikan hal ini sebagai contoh dan pembelajaran. Dalam menjalankan tugas secara profesional, penting bagi setiap anggota Polri untuk mematuhi aturan dan SOP yang berlaku. Kapolres Kolaka Utara berharap agar semua anggota Polres Kolaka Utara dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan melakukan introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personil Polres Kolaka Utara bahwa ketika kita memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian Republik Indonesia, kita harus melakukannya dengan rasa syukur dan bekerja dengan baik tanpa melakukan pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar,” tutup AKBP Arif Irawan, Kapolres Kolaka Utara.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota Polres Kolaka Utara ini merupakan tindakan yang menegaskan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian. Setiap anggota Polri diharapkan untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan etika serta moralitas yang tinggi.
Melalui pemberhentian ini, diharapkan anggota Polri lainnya dapat mengambil pelajaran dan menghindari pelanggaran kode etik profesi Polri. Keberadaan anggota Polri yang profesional dan berintegritas sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai penegak hukum.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan reputasi Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, disiplin, integritas, dan loyalitas terhadap institusi harus menjadi prinsip yang dipegang teguh. Setiap anggota Polri harus selalu mengingat bahwa mereka adalah pelayan masyarakat dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polres Kolaka Utara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri di seluruh Indonesia. Dengan menjaga profesionalitas dan menghindari pelanggaran, anggota Polri dapat membangun kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan bersama.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu memberikan apresiasi kepada anggota Polri yang menjalankan tugas dengan baik dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang terbaik. Dukungan dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Dengan adanya pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polres Kolaka Utara yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas dan integritas anggota Polri di masa yang akan datang.
Reporter: Musriadi
Editor: Nuy