Sabtu, 03/05/25
Puncak Bogor – Seruan dan desakan masyarakat kepada Kementerian BUMN, meminta Kementrian BUMN untuk segera mengevaluasi kinerja Direksi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Perum Perhutani semakin menguat.
Pasalnya, kedua anak perusahaan BUMN itu diduga menjadi aktor utama dalam kerusakan masif kawasan hutan dan daerah resapan air, yang saat ini berubah menjadi kawasan gundul dan rentan bencana.
Namun tak hanya BUMN, sorotan tajam juga ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga utama kelestarian lingkungan dinilai abai, lamban, bahkan hanya bersifat seremonial dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar.
Laporan masyarakat dan pemantauan sejumlah LSM pemerhati lingkungan menunjukkan bahwa banyak kawasan hutan yang sebelumnya berstatus lindung kini berubah fungsi secara drastis.
PTPN & PERHUTANI dituding melakukan pembukaan lahan skala besar tanpa pengendalian dampak lingkungan yang memadai.
Dulu kawasan hutan rimbun dan sejuk, sekarang sudah kering dan rawan longsor. Ini bukan kehendak alam, tetapi hasil tangan manusia yang rakus dan sistem yang permisif.
Kekecewaan masyarakat semakin dalam saat melihat minimnya tindakan nyata dari KLHK terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Meskipun KLHK sering kali mengeluarkan sanksi administratif atau teguran, namun nyaris tidak ada eksekusi tegas yang mencabut izin atau menindak secara hukum para pelanggar.
KLHK hanya muncul saat ada seremoni, launching program hijau, atau deklarasi penghijauan. Namun ketika terjadi pelanggaran di lapangan, mereka hilang, atau formalitas mengeluarkan sanksi simbolik, Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KLHK diduga hanya menjalankan peran administratif, bukan lembaga pengawas yang berani melawan korporasi besar.
Masyarakat meminta tidak cukup hanya laporan pertanggungjawaban atas kinerja jajaran direksi, namun lakukan Audit menyeluruh.
Masyarakat Kini Menuntut Langkah Konkret dan Mendalam:
- Evaluasi total direksi dan jajaran manajemen PTPN dan PERHUTANI, dengan melibatkan lembaga independen dan akademisi.
- Audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh lahan yang telah dan sedang dikelola.
- Audit independen atas seluruh izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh KLHK, termasuk pengawasan pasca-AMDAL.
- Moratorium aktivitas perusahaan di kawasan kritis hingga pemulihan ekologis dilakukan.
- Penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang melanggar, termasuk pencabutan izin dan proses pidana.
- Reformasi internal KLHK agar tidak menjadi “STEMPEL LEGALISASI KERUSAKAN”.
- Moratorium pembukaan lahan baru, khususnya di wilayah dengan potensi risiko ekologis tinggi.
- Pemulihan ekosistem dan reboisasi, terutama di kawasan hulu dan daerah resapan air.
- Pemberdayaan masyarakat dalam skema perhutanan sosial, agar pengelolaan sumber daya alam kembali menyatu dengan kepentingan rakyat.
Warga yang terdampak menyatakan bahwa tuntutan ini bukan sekadar suara protes, melainkan peringatan keras kepada negara agar tidak membiarkan sistem yang cacat terus berjalan.
Bukan hanya meminta pertanggungjawaban kepada BUMN, tapi juga kepada negara. KLHK tidak bisa terus bersembunyi di balik data dan regulasi. Rakyat menderita karena lemahnya tindakan, bukan karena kurangnya aturan.
Kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kelalaian anak perusahaan BUMN seperti PTPN dan PERHUTANI, diperparah oleh lemahnya penegakan hukum dari KLHK, kini telah menciptakan kombinasi mematikan: krisis ekologis dan krisis kepercayaan publik terhadap negara.
Jika tidak ada langkah tegas dan serius dari pemerintah, bencana demi bencana akan terus menggerus desa-desa, mengancam keselamatan masyarakat, dan menghancurkan sisa warisan alam yang masih ada saat ini.
Kami masyarakat, siap bersinergi dengan pemerintah, ikut memenuhi dan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi, Ikut mewujudkan segenap harapan akan kehidupan masyarakat yang sejahtera, selaras dengan alam yang lestari.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.