Simalungun | Seorang pengusaha sawit berinisial MD, warga Huta III Padang Mengkudu, Desa Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga menampung buah sawit ilegal yang berasal dari kebun milik PTPN IV Aek Nauli, Tinjoan.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber dari desa setempat yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan. Menurutnya, MD kerap membeli buah sawit tandan segar (TBS) dengan harga di bawah pasaran tanpa mempedulikan asal usul barang tersebut.
“Setiap ada yang menjual, dia beli saja, meskipun buah itu diduga hasil curian. Harganya jauh di bawah pasar,” ujar narasumber.
Panghulu Nagori Pagar Bosi, Turimin, membenarkan bahwa MD sebelumnya pernah terjerat kasus hukum terkait pencurian berondolan sawit milik PTPN IV.
“Dia pernah ditangkap sekitar tiga tahun lalu, ditahan di Polres Simalungun selama tujuh hari karena kasus pencurian berondolan. Tapi entah bagaimana, dia bisa keluar lagi dan sampai sekarang masih aktif sebagai agen sawit,” ungkap Turimin saat dikonfirmasi, Sabtu malam (26/7/2025).
Menurut Turimin, aktivitas MD sebagai agen sawit masih terus berjalan hingga kini.
“Mobil angkutan sawitnya juga masih terlihat beroperasi. Jadi ya, memang aktif terus dia,” tambahnya.
Terpisah, mahasiswa hukum asal Kecamatan Ujung Padang, Arwan Pradoki Sitorus, mendesak pihak Kepolisian Resort Simalungun untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kalau memang sudah ada bukti dan pernah ditahan, kenapa dibiarkan bebas lagi? Ini menyangkut tindak pidana pencurian. Kami minta Kapolres Simalungun bertindak tegas,” tegas Arwan yang juga aktif sebagai kader Pemuda Ansor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Reporter: Ulil
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.