Bupati RS Teken Siteplan Summarecon, Kuasa Hukum: Alas Haknya Cacat Hukum dan Bau Suap!

Bogor — Kasus suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terus digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal September 2026 lalu dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Dari 19 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka (Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry). Bahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut dipanggil KPK.

Ihwal Kasus

Dari total 500 hektar luas lahan Summarecon di bibir Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor, 65 hektar tanahnya masih bersengketa. PT Kencana Jaya Properti Agung (PT KJPA) anak Perusahaan PT Summarecon Tbk., diduga melakukan penyerobotan tanah seluas 65 ha milik ahli waris Niko Mamesah dkk sejak tahun 2013 silam.

Martinus Siki, SH., MH., selaku kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, menegaskan, para ahli waris telah memiliki bukti sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1972 seluas 65 hektar yang terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA utk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektar tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon,” ungkap Martinus Siki, Kamis (8/20/2026).

Merasa haknya diserobot, ahli waris lantas melakukan upaya blokir 12 SHGB ke BPN Kabupaten Bogor. Pihak Summarecon yang diduga terdesak oleh konsumennya yang terus menagih SHGB, lantas berupaya menyuap BPN untuk membuka blokir–yang kemudian hari ini menjadi kasus di KPK.

Selain melakukan blokir, ahli waris kemudian melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara: 150/G/2026/TUN BDG. Gugatan secara pidana juga dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Bupati RS Teken Siteplan

Alih-alih tanah 65 ha (12 SHGB) tersebut masih sengkarut karena diblokir dan masih dalam status upaya hukum, Bupati Bogor Rudy Susmanto malah meneken 9 siteplan dari total 12 SHGB Summarecon.

“Padahal pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Kalau siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati berarti patut diduga penuh suap,” ucap Martinus.

Pada 22 September 2026, kata Martinus, pihaknya secara resmi telah bersurat ke Bupati Bogor Rudy Susmanto bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 perihal permohonan pembatalan/pencabutan izin siteplan milik perumahan Summarecon/PT KJPA.

“Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang menjadi pemicu utama dari rencana jahat BPN dan Summarecon berupaya membuka blokir,” terang dia.

Menurutnya, sejak surat tersebut dikirimkan hingga Kamis (22/10/2026) tidak ada jawaban dari Bupati. “WA saya juga ga pernah dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan-nya dibatalkan Bupati bisa digugat oleh Summarecon,” cetusnya.

Sejak kasus BPN-Summarecon bergulir di KPK, Martinus mengaku kerap berkomunikasi intens dengan penyidik KPK. “Semua data sudah saya serahkan ke KPK, termasuk soal siteplan tersebut,” imbuh Martinus.


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments