Bom Molotov Teror Rumah Ketua Tim Pemenangan Calon Kades Nomor 3 Mekargalih, Dua Kampung Jadi Sasaran

CIANJUR – Dugaan aksi teror menggunakan bom molotov menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan serius. Rumah Ketua Tim Pemenangan calon kepala desa Nomor Urut 3, Sohibul Wafa Tajul A, S.E., di Kampung Cibogo, dilaporkan menjadi sasaran pelemparan bom molotov pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 02.31 WIB.

Tidak hanya rumah Ketua Tim Pemenangan di Kampung Cibogo, rumah salah satu tim pengusung calon Nomor Urut 3 di Kampung Pasir Sereh juga dilaporkan menjadi sasaran teror.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kedua kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan rumah dan menimbulkan keresahan serta tekanan psikologis bagi tim pemenangan dan para pendukungnya.

Sohibul Wafa Tajul A menilai tindakan tersebut bukan sekadar intimidasi biasa, melainkan perbuatan yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

“Ini sudah merupakan tindakan kriminal. Rumah Ketua Tim Pemenangan kami diteror menggunakan bom molotov hingga mengalami kerusakan. Bahkan, satu rumah tim pengusung kami di Kampung Pasir Sereh juga ikut diteror,” ungkap Sohibul.

Laporan Disampaikan kepada Panitia Pilkades dan Kepolisian

Sohibul menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada panitia Pilkades Mekargalih dan pihak kepolisian melalui Polsek Ciranjang.

“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Polsek Ciranjang karena sudah mengancam nyawa seseorang. Kami tidak mengetahui siapa yang tega melakukan tindakan seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada korban jiwa, dampak peristiwa tersebut telah dirasakan oleh seluruh tim. Selain kerusakan fisik rumah, muncul rasa takut dan tekanan psikologis akibat ancaman yang terjadi pada dini hari.

Keamanan Pilkades Mekargalih Dipertanyakan

Dugaan aksi teror yang menyasar dua rumah di kampung berbeda, yakni kediaman Ketua Tim Pemenangan di Kampung Cibogo dan rumah tim pengusung di Kampung Pasir Sereh, menimbulkan pertanyaan serius mengenai jaminan keamanan menjelang pelaksanaan Pilkades Mekargalih.

Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang seharusnya berlangsung aman, tertib, dan bebas dari intimidasi. Perbedaan dukungan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan maupun mengancam keselamatan warga.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, peristiwa ini dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila unsur kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum terpenuhi.

Identitas pelaku maupun motif di balik kejadian tersebut hingga kini belum diketahui dan harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Ujian bagi Panitia dan Aparat Penegak Hukum

Pelaporan kepada panitia Pilkades dan kepolisian menjadi langkah awal agar persoalan ini tidak berhenti sebagai laporan semata.

Panitia Pilkades diharapkan mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan seluruh calon, tim pemenangan, pendukung, serta masyarakat. Kepolisian juga diharapkan mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tidak adanya korban jiwa bukan berarti peristiwa ini dapat dianggap ringan. Kerusakan rumah, ancaman keselamatan, serta tekanan psikologis yang dirasakan tim pemenangan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan.

Demokrasi desa seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara bebas, bukan arena intimidasi dan ketakutan. Siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.

(Jemi Kurniawan)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments