Palapatvnews | Bogor, Babinsa Desa Curug Sertu Munte Koramil 0621-20/Gunungsindur telah melaksanakan kegiatan pengamanan dalam Aksi Mogok Kerja yang dilakukan oleh PUK SP LEM SPSI di PT. Galindo Mitra Maju. Perusahaan tersebut terletak di Kp. dan Desa Curug Rt 004/004, Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Aksi mogok kerja ini dipimpin oleh Sdr. Sukriadi Ardiansyah dan melibatkan sekitar 30 massa.
Aksi mogok kerja ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menuntut beberapa hal kepada PT. Galindo Mitra Maju. Pertama, para pekerja menuntut agar perusahaan membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Mereka juga menginginkan agar karyawan PT. Galindo Mitra Maju dapat diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, para pekerja juga meminta agar 15 orang karyawan yang telah di-PHK dapat dipekerjakan kembali.
Hingga saat ini, belum ada titik penyelesaian atau mediasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap tuntutan para karyawan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa aksi mogok kerja ini dilakukan. Para pekerja merasa bahwa tuntutan mereka tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari pihak perusahaan.
Aksi mogok kerja adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan oleh para pekerja untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap kondisi atau perlakuan yang mereka terima. Dalam hal ini, para pekerja di PT. Galindo Mitra Maju merasa bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dihargai dengan adil.
Pihak Babinsa Desa Curug Sertu Munte Koramil 0621-20/Gunungsindur bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi mogok kerja ini. Tugas mereka meliputi pemantauan situasi, mencegah terjadinya kerusuhan atau tindakan kekerasan, serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian jika diperlukan.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dan terbuka. Mediasi antara pihak perusahaan dan para pekerja harus dilakukan untuk mencapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Pihak perusahaan perlu mendengarkan tuntutan para pekerja dan mencari cara untuk memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, para pekerja juga perlu mempertimbangkan dampak dari aksi mogok kerja terhadap kelangsungan perusahaan dan pekerjaan mereka sendiri.
Dalam kasus ini, diharapkan bahwa pihak PT. Galindo Mitra Maju segera merespon tuntutan para pekerja dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Begitu pula, para pekerja diharapkan tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama berlangsungnya aksi mogok kerja.
Kesimpulannya, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PUK SP LEM SPSI di PT. Galindo Mitra Maju merupakan bentuk protes dari para pekerja yang merasa bahwa hak-hak mereka tidak dihargai dengan adil. Penting bagi semua pihak untuk menjaga komunikasi yang baik dan terbuka serta melakukan mediasi untuk mencapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Sumber: Koramil 0621-10/ Gunungsindur
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.