Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

palapatvnews by palapatvnews
30 Maret 2024
in Hukum, Nasional
264 6
0
Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Palapatvnews | Jakarta, Dalam perkara nomor 78/PUU/11/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah membatalkan dua pasal pencemaran nama baik yang tertuang didalam Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yaitu pasal 15 dan pasal 14, kedua pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet yang tidak jelas parameternya atau tolak ukurnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapannya, putusan tersebut dibacakan oleh ketua mahkamah konstitusi, Suhartoyo di gedung MK pada kamis, 21 Maret 2024.

Penerapan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinilai membahayakan kelangsungan kehidupan demokrasi, terutama menyangkut hak konstitusional warga untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, Mahkamah Konstitusi sepatutnya menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi berlaku.

Baca Juga

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

30 Juli 2025
1.4k
Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

29 Juli 2025
1.4k
Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

28 Juli 2025
1.5k

Dalam sidang yang dipimpin ketua MK Suhartoyo, menyebut pasal pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak pihak yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan kritik dan masukan kepada penguasa, sehingga bisa mencederai sistem demokrasi di Negeri ini Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

selain dari pasal diatas, secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 KUHP, namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP juga telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, dimana dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain alasan diatas, ada satu alasan lagi yang menyatakan norma norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yaitu sejarah turunnya UU No.1 tahun 1946 yang merupakan produk hukum transisi di zaman darurat sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini yang telah beberapa kali konstitusi kita di amandemen.

Reporter : Andry William Firdaus

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Mahkamah KonstitusiPencemaran Nama BaikUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Share210Tweet131Send
Previous Post

Kadin Sultra Touring Tiba di Konawe, Yusran Akbar Dampingi Rombongan Serahkan Bantuan Berbagi Bahagia Ramadhan Unaaha

Next Post

Indahnya Ramadhan, Ikatan Wartawan Online Bogor Raya Gelar Bukber dan Berbagi Takjil Gratis di Sentul

Berita Terkait

Sidang Lanjuatan MK: Misteri Ijazah Aries Sandi di Pilkada Pesawaran
Politik

Sidang Lanjuatan MK: Misteri Ijazah Aries Sandi di Pilkada Pesawaran

by palapatvnews
22 Januari 2025
1.4k
Next Post
Indahnya Ramadhan, Ikatan Wartawan Online Bogor Raya Gelar Bukber dan Berbagi Takjil Gratis di Sentul

Indahnya Ramadhan, Ikatan Wartawan Online Bogor Raya Gelar Bukber dan Berbagi Takjil Gratis di Sentul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

FWBB Dukung PTPN IV Regional 1DL1 Menjadi Proyek Strategis Nasional

FWBB Dukung PTPN IV Regional 1DL1 Menjadi Proyek Strategis Nasional

11 Juni 2024
1.5k
Kapolsek Panipahan Himbau Para Jamaah Musholla Syuhada untuk Mensukseskan Pemilu 2014

Kapolsek Panipahan Himbau Para Jamaah Musholla Syuhada untuk Mensukseskan Pemilu 2014

4 Februari 2024
1.4k
Wabup Rokan Hilir Hadiri Serah Terima Jabatan Kalapas Kelas II Bagansiapiapi

Wabup Rokan Hilir Hadiri Serah Terima Jabatan Kalapas Kelas II Bagansiapiapi

25 Februari 2025
1.4k

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Viral Polemik Komentar Cucu Habib, Berujung Permohonan Maaf Terbuka

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3138
Next
»
loading
play
SEMANGAT NASIONALISME DI DESA SUNGAI SEGAJAH MAKMUR, MELALUI LOMBA TRADISIONAL
play
Puncak Perayaan HUT RI Ke-80 Tingkat Kecamatan Cikembar di Tutup Dengan Kegiatan Keagamaan
play
KUNJUNGAN KERJA BUPATI LABUHANBATU MENDALAMI PELAKSANAAN TUGAS DI DESA PORKOPINCAM PANAI TENGAH
«
Prev
1
/
3138
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Sinergi dengan Pemerintah, Auto2000 Dramaga Salurkan Bantuan Gizi dan Layanan Kesehatan
  • Camat Dramaga Apresiasi Atlet Silat Cikarawang Juara Nasional, Dorong Pembangunan Padepokan Cimande
  • Kemenko Polkam Apresiasi Investasi Teknologi AS untuk Pacu Ekosistem Digital
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Memuat Komentar...