Palapatvnews | Rokan Hilir, Sebuah kasus pencurian uang senilai 68 juta rupiah yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (ASN) di kantor Camat Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, seorang ASN tersebut diduga telah membawa kabur uang tersebut setelah memberikan janji palsu kepada korban.
Sebelumnya, Camat Kubu, Syafizal, memberikan klarifikasi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp bahwa oknum ASN tersebut memang bekerja di kantornya. Namun, belakangan ini, camat tersebut tidak bisa dihubungi dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya terlihat satu tanda centang dan berwarna hitam.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa camat kubu telah memblokir nomor WhatsApp wartawan tersebut sehingga tidak bisa lagi melakukan konfirmasi. Pada tanggal 2 Mei 2024, korban kembali memberikan keterangan kepada wartawan dan menunjukkan foto oknum ASN tersebut yang pernah mengambil sejumlah uang darinya.
Korban masih menunggu tindakan dari pelaku dan berharap agar camat kubu dapat mendorong oknum ASN tersebut untuk segera menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan jalur hukum. “Saya berharap ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar korban.
Kejadian ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Reporter: Handoko
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.