Di Balik Pemilihan BPD di Cisarua: Muncul Pertanyaan soal Transparansi dan Partisipasi Warga

CISARUA — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 di sejumlah desa Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam masyarakat. Muncul berbagai dugaan serius, mulai dari pengondisian suara, kemungkinan intervensi pihak tertentu, hingga adanya calon yang dimintai membayar sejumlah uang dalam proses pencalonan.

Secara aturan, proses ini berpedoman pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta instruksi khusus Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 141.2/851/DPMD/2018 tentang Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026–2034 dan 2027–2035. Surat edaran ini menjadi pedoman seluruh Camat — termasuk Camat Cisarua — dan DPMD Kabupaten Bogor yang mengatur jadwal tahapan, syarat administrasi, penetapan wilayah, hingga mekanisme pelaporan.

Hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan objektif serta transparan. Namun masyarakat menekankan setiap dugaan yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi desa — termasuk dugaan pungutan dalam proses pencalonan — layak diklarifikasi dan ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen, serta keterangan saksi yang dapat diverifikasi.

Tokoh masyarakat kawasan Puncak menyatakan proses ini harus menjadi penguatan demokrasi desa, bukan sebaliknya. “BPD mewakili aspirasi masyarakat, proses pembentukannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Seorang kepala desa juga mengingatkan, “Proses pemilihan BPD harus benar-benar independen dan akuntabel agar mendapat kepercayaan masyarakat.” Sementara salah satu calon mengaku prihatin, proses yang seharusnya terbuka justru terkesan tidak sehat.

Panitia pengisian BPD, Pemerintah Kecamatan Cisarua, serta DPMD Kabupaten Bogor diharapkan menjawab pertanyaan masyarakat terkait jaminan kebebasan memilih, dugaan pungutan, penanganan keberatan, serta kesesuaian seluruh tahapan dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan: demokrasi desa bukan milik segelintir orang. Hasil pemeriksaan atas setiap dugaan harus dijelaskan secara terbuka. Jangan biarkan pertanyaan serius berlalu tanpa klarifikasi yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum menerima keterangan resmi yang dapat diverifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments