Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Selasa (21/4/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (48), warga Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu, dan H (48), warga Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.20 Wita setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan di sebuah kafe sejak Senin malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,87 gram, alat hisap (pirex), pipet plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam. Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang digunakan pelaku turut diamankan.
Penangkapan bermula saat petugas menghentikan sebuah mobil yang keluar dari area kafe. Di dalamnya ditemukan sabu yang disimpan dalam tempat kacamata. Tak lama berselang, kendaraan lain yang dikendarai H juga dihentikan, dan polisi mendapati alat hisap yang disembunyikan di saku celana.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kos di Desa Latowu yang ditempati kedua pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K. melalui PS. Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful, menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. “Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pembuatan laporan polisi, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, pengembangan kasus, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















