Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warnai Pemberhentian Sepihak Kepala Dusun 13

Rokan Hilir, 18 Juli 2026 – Nas’ain SE, mantan Kepala Dusun 13 (Datuk Cota) di lingkungan Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, menyayangkan langkah pemberhentian dirinya yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah setempat. Ia menilai tindakan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, Nas’ain telah mendatangi kantor Palapa TV untuk menyampaikan keluhannya. Kini, ia kembali menghubungi jurnalis palapaTV pada Sabtu malam (18/7/2026) guna melengkapi informasi setelah melakukan verifikasi langsung kepada warga dan menegaskan langkah hukum yang akan diambil.

Menurut Nas’ain. SE pemberhentian dirinya tidak disertai alasan yang jelas maupun bukti pelanggaran berat. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pemberhentian dilakukan secara sepihak, tanpa ada alasan yang jelas maupun pelanggaran larangan. Seharusnya jika saya melakukan kesalahan, Kepala Desa memberikan sanksi administratif bertahap mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan SP1, SP2, dan SP3,” ujar Nas’ain SE di kediamannya pada Sabtu (04/07/2026) yang lalu.

Pihak Kepenghuluan Teluk Pulai menyebutkan Nas’ain SE, diberhentikan lantaran dianggap melanggar etika dan aturan perangkat desa, yaitu mengunggah konten di media sosial Facebook yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun, Nas’ain SE membantah tuduhan tersebut dan menegaskan ada alasan tersembunyi di balik keputusan itu.

“Alasan kegaduhan itu hanyalah kedok. Sebenarnya saya diberhentikan karena ada dugaan manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan warga dalam surat permohonan pemberhentian yang disampaikan ke Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas untuk menjatuhkan posisi saya,” jelasnya.

Verifikasi langsung ke lapangan memperkuat keraguan atas keabsahan proses yang dijalankan. Sejumlah warga yang namanya tercatat dalam daftar tanda tangan berita acara rapat menyatakan tidak pernah hadir dalam acara tersebut.

Salah satu warga yang namanya tercantum menegaskan: “Saya ditanya orang lain, apakah saya hadir malam itu di rapat di musala untuk urusan dusun? Saya pastikan, saya tidak hadir di sana, dan tidak pernah menandatangani daftar absen di lokasi itu.”

Warga itu juga menjelaskan ada pihak yang datang ke rumahnya meminta tanda tangan dengan alasan yang berubah-ubah, dan tidak pernah disebutkan akan digunakan sebagai bukti kehadiran rapat. “Kalau di rumah ada urusan tanda tangan, saya tidak tahu tujuannya untuk apa, alasannya pun berubah-ubah menurut orang yang datang. Yang jelas, tanda tangan saya di rumah itu bukan untuk rapat di musala malam itu,” tambahnya.

Poin mencurigakan lainnya terlihat dari jumlah tanda tangan yang tercatat mencapai 78 nama, padahal saksi mata memastikan jumlah warga yang benar-benar hadir di lokasi rapat hanya sekitar 24 orang. Hal ini memunculkan dugaan tanda tangan yang dikumpulkan untuk keperluan lain dipindahkan dan dimasukkan ke dalam berkas rapat.

“Dikatakan tanda tangan itu untuk pemilihan RT, absen rapat pemilihan RT. Tapi kok jumlahnya sampai 78, padahal yang hadir di situ cuma 24 orang? Saya sendiri ditanya, ‘Kok tanda tangan kamu ada di situ?’. Padahal saya tidak pernah menandatangani apa-apa di musala itu. Saya hanya berjanji kepada Allah untuk berkata jujur: saya tidak hadir di acara itu,” tegas warga tersebut.

Jurnalis Palapa TV telah berupaya meminta keterangan resmi kepada Camat Pasir Limau Kapas, Palika Yahyakhan. Ia menyatakan berkas berita acara tersebut sudah dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir.

Upaya menghubungi Datuk Penghulu Teluk Pulai, Mustafa Husin, juga belum mendapatkan penjelasan rinci. Pihaknya hanya menyatakan singkat bahwa berita acara tersebut tidak ada di tangannya, namun belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Menyikapi dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan pemalsuan dokumen ini, Nas’ain SE menegaskan tidak akan diam saja dan berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas.

“Saya tidak akan berhenti di sini. Saya sudah berniat akan menggunakan jasa pengacara, dan kasus ini pasti akan saya lanjutkan sampai tuntas demi mendapatkan kebenaran serta keadilan yang sesungguhnya,” tegas Nas’ain SE pada Sabtu malam (18/7/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia pelaksana maupun pihak berwenang terkait selisih jumlah absen dan dugaan pemindahan tanda tangan tersebut. Warga berharap hal ini segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan terhadap proses pengelolaan lingkungan.

[MM]


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

REKOMENDASI