ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan di bawah jajaran Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu (18/7/2026). Kasus ini terungkap hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima dari korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa bermula saat korban yang berinisial M bersama suaminya, S, mendatangi rumah orang tuanya di Jalan Bijaksana sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya di lokasi, keduanya mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang milik keluarga hilang.
Setelah melakukan pengecekan, diketahui barang yang diambil pelaku adalah 1 (satu) buah tong air berwarna biru dan 1 (satu) tabung LPG berkapasitas 12 kilogram. Korban dan suami sempat berupaya mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan. Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 18 Juli 2026. Dugaan tindak pidana ini dikategorikan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan IPDA Mulyandi, S.H., M.H. segera memerintahkan Tim Operasional Unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di lokasi kejadian, diketahui ada seorang pria berinisial A R yang terlihat membawa barang yang sesuai dengan deskripsi barang yang hilang.
Berkat kerja cepat tim penyelidik, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan. Saat diinterogasi awal, A R mengakui secara jujur telah mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Panipahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa serangkaian tindakan penanganan perkara sudah dilakukan, mulai dari pembuatan laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti hingga pendokumentasian kegiatan.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara, memeriksa tersangka secara mendalam, melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, serta tetap melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang terlewat,” ungkap perwakilan Polsek Panipahan.
Pihak Polsek Panipahan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan dalam setiap penanganan kasus. Hal ini dilakukan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Panipahan.
(MM)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
