BerandaBerita LokalHarga Terjangkau, Rokok Ilegal Dianggap Sangat Membantu Warga Panipahan, Meski Melanggar Hukum

Harga Terjangkau, Rokok Ilegal Dianggap Sangat Membantu Warga Panipahan, Meski Melanggar Hukum

PANIPAHAN – Di tengah lonjakan harga rokok legal akibat penerapan tarif cukai yang terus meningkat, keberadaan rokok ilegal justru dinilai sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Harganya yang jauh lebih murah dan kemudahan untuk mendapatkannya menjadi alasan utama mengapa produk ilegal ini tetap diminati, meski peredarannya jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Seorang warga yang juga merupakan perokok aktif di wilayah tersebut berbagi pandangannya saat ditemui, Rabu (27/05/2026). Dengan terus terang, ia mengakui bahwa keberadaan rokok ilegal sangat meringankan bebannya maupun warga sekitar yang memiliki penghasilan pas-pasan.

“Selain harganya murah, rokok ilegal juga mudah sekali didapat dan sangat terjangkau jika dibandingkan dengan rokok legal yang sudah dikenakan cukai tinggi. Jelas sekali kami sangat terbantu dengan adanya banyak penjual rokok ilegal yang beroperasi bebas di sini,” ujar warga tersebut, yang meminta identitasnya tidak ditampilkan.

Terkait kerugian negara yang sering disampaikan pihak berwenang, termasuk hilangnya potensi pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), warga ini memiliki pandangan tersendiri. Baginya, hal tersebut bukanlah tanggung jawab atau ranah yang harus dipikirkan oleh masyarakat kecil.

“Masalah menggerus pendapatan kas negara atau DBHCHT yang seharusnya kembali ke daerah itu, itu bukan urusan kami. Yang jelas, secara jangka pendek ini sangat membantu dompet kami di tengah situasi ekonomi yang sulit ini. Kalau soal pelanggaran hukum, itu bukan wewenang kami untuk mengaturnya. Itu sepenuhnya urusan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Fenomena peredaran rokok ilegal di Panipahan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, keberadaannya terasa melegakan bagi para perokok dari kalangan ekonomi lemah karena mampu menekan pengeluaran harian. Namun di sisi lain, aktivitas ini memiliki dampak buruk jangka panjang yang serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun keuangan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran, penjualan, maupun pengedaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda yang nilainya cukup besar.

Meski aturan hukum sudah tegas, namun di lapangan, rokok ilegal masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini menciptakan dilema: antara kebutuhan ekonomi warga yang terberatkan harga rokok resmi, dan keharusan menegakkan hukum serta melindungi pendapatan negara yang seharusnya bisa dikembalikan untuk pembangunan daerah melalui alokasi dana bagi hasil.

Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar di wilayah tersebut. Masyarakat berharap ada solusi yang tepat, di mana negara tetap mendapatkan pemasukan, namun harga rokok pun tetap terjangkau bagi rakyat kecil. Sementara itu, selama produk ilegal ini masih ada dan lebih murah, warga mengaku akan tetap memilihnya sebagai alternatif utama.

(Mustar Manurung)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments