Rokan Hilir – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menginisiasi pelaksanaan Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen lintas instansi untuk memperkuat koordinasi serta menyatukan langkah dalam memerangi peredaran narkoba secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 08.20 WIB di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kecamatan Bangko. Apel ini dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, didampingi Kapolres Rohil, Dandim 0321 Letkol Diki Apriyadi, S.Hub.,Int., dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA.







Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Ter.Keb, Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom, Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau AKBP Efadoni Lilik Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Tr.Mil, Sekda Rohil H. Fauzi Erizal S.Sos., M.Si., serta para pimpinan instansi vertikal, camat, lurah, tokoh masyarakat, karang taruna, mahasiswa, dan pelajar.
Pasukan apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, serta perwakilan dari berbagai dinas dan badan di lingkungan Pemkab Rohil, yang terbagi dalam puluhan pleton. Kegiatan berjalan tertib dengan rangkaian acara mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan laporan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba dan pelantikan Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir.






Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan. Pembentukan Satgas Anti Narkoba bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba di daerah ini.
“Kepada seluruh anggota Satgas dan Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan, laksanakan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing. Selamatkan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah instruksi juga disampaikan, meliputi peningkatan kesiapan dan kewaspadaan, penindakan tegas dan menyeluruh, penguatan sinergitas antarinstansi, perluasan upaya pencegahan dan edukasi, menjaga netralitas, serta menjaga komitmen bersih dari narkoba.





Setelah rangkaian apel selesai, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba. Isi deklarasi tersebut berisi penolakan tegas terhadap peredaran narkoba, komitmen menjaga diri dan keluarga, dukungan penuh terhadap penegakan hukum, peran aktif dalam pencegahan, serta tekad mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bersih dari narkoba.
Puncak kegiatan adalah pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram ekstasi berbentuk serbuk. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Hal ini menegaskan kesiapan penuh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu padu dalam menjaga Rokan Hilir bebas dari bahaya narkoba.
(Mustar Manurung)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


