Rokan Hilir, 23 April 2026 — Pemerintah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengimbau para pedagang pujasera di lingkungan pasar tradisional, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, untuk membatasi aktivitas karaoke hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan pasar tradisional. Selain itu, pada malam Jumat, seluruh aktivitas karaoke di pujasera tersebut ditiadakan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif serta menghormati norma sosial dan kearifan lokal.

Kegiatan penyampaian imbauan tersebut turut dihadiri oleh Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, bersama Babinsa, kepala dusun, ketua RT, serta warga setempat.
Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, menegaskan bahwa pembatasan waktu karaoke bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan lingkungan.
Pemerintah setempat berharap seluruh pedagang dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.
(Rozi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















