KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pengalihan saham desa, Rabu (2/9/2026) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi perbankan, khususnya POJK 7, yang mengharuskan konsolidasi 12 BPR menjadi satu entitas. Salah satu kendala utama adalah kepemilikan saham desa, yang selama ini hanya ada di Sulawesi Tenggara dan tidak ditemukan di daerah lain di Indonesia.
Dengan regulasi baru, desa tidak lagi diperkenankan menjadi pemegang saham di BPR. Oleh karena itu, saham desa harus dialihkan pencatatannya kepada pemerintah kabupaten.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 77 desa dari 111 desa hadir dan melakukan penandatanganan pengalihan saham sekaligus menerima pembagian dividen Tahun Buku 2025.
Dividen yang dibagikan bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp5 juta, tergantung pada besaran penyertaan modal masing-masing desa. Modal penyertaan desa tercatat berbeda-beda, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp22,5 juta. Pembagian dividen ini mencakup akumulasi sejak Tahun Buku 2016 hingga 2025.

Kepala BPR Bahteramas, Ahmad, SE, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kepemilikan saham agar sesuai dengan regulasi OJK.
“Saham desa ini unik, hanya ada di Sulawesi Tenggara. Namun dengan adanya perubahan regulasi, desa tidak diperkenankan lagi menjadi pemegang saham di BPR. Karena itu, kemarin dilakukan pengalihan pencatatan saham ke kabupaten. Harapan kami, penataan ini membuat kepemilikan lebih terarah, memiliki legalitas hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kolaka Utara,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, kehadiran BPR Bahteramas di Kolaka Utara diharapkan dapat terus membantu perekonomian masyarakat melalui tata kelola yang sehat, akuntabel, dan profesional.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










