...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Kepolisian

Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

palapatvnews by palapatvnews
4 Mei 2026
in Berita Kepolisian
0 0
0
Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Rokan Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.

Baca Juga

Polres Rokan Hilir Gelar Syukuran Serta Donor Darah juga Bakti Sosial Dalam Rangka May day 2026

Daulat Wathan Negeri, Memperjuangkan Tanah Wulayat Kenegerian Kubu

Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.TR.K., S.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul, Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.

Meski telah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (01/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang ditimbulkan dari luka yang dialaminya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.TR.K., S.I.K memerintahkan Tim dari Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. Bersama Unit identifikasi segera melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Selain itu, terhadap jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.

“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas AKP Kris Tofel.

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada hari Minggu, 26 April 2026, di kediamannya dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Atas keterangan diduga pelaku itu, Tim sat Reskrim kemudian mendatangi TKP dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana. Setelah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan diperoleh petunjuk adaya peristiwa Pidana Sat Reskrim kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku, Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara S (45) sebagai Tersangka.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel yang diduga terdapat pada barang bukti yang disita guna memastikan secara objektif keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan dan barang bukti dari TKP ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau dan hasil Pemeriksaan sampel dari barang bukti oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau memperkuat pembuktian secara Scientific Crime Investigation.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

(Mustar Manurung)

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: PolresRokan Hilir
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Polres Rokan Hilir Gelar Syukuran Serta Donor Darah juga Bakti Sosial Dalam Rangka May day 2026
Berita Kepolisian

Polres Rokan Hilir Gelar Syukuran Serta Donor Darah juga Bakti Sosial Dalam Rangka May day 2026

3 Mei 2026
5
Kapolsek Panipahan Pimpin Langsung Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima
Berita Kepolisian

Kapolsek Panipahan Pimpin Langsung Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima

2 Mei 2026
6
Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan
Berita Kepolisian

Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan

1 Mei 2026
7
Polsek Panipahan Kawal Technical Meeting Turnamen Futsal May Day
Berita Kepolisian

Polsek Panipahan Kawal Technical Meeting Turnamen Futsal May Day

30 April 2026
15
Silaturahmi Kapolsek Panipahan di Pulau Jemur, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Lewat Pendekatan Cooling System
Berita Kepolisian

Silaturahmi Kapolsek Panipahan di Pulau Jemur, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Lewat Pendekatan Cooling System

28 April 2026
7
Polres Rokan Hilir Lanjutkan Pembangunan Jembatan, Lancarkan Akses ke SDN 025 Bagan Hulu
Berita Kepolisian

Polres Rokan Hilir Lanjutkan Pembangunan Jembatan, Lancarkan Akses ke SDN 025 Bagan Hulu

27 April 2026
10
Load More

BeritaPilihan

Tantangan Pembangunan Daerah Rokan Hilir Tahun 2024

2 tahun ago
19
Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah dalam Menjaga Stabilitas Wilayah di Bulan Ramadhan

Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah dalam Menjaga Stabilitas Wilayah di Bulan Ramadhan

1 tahun ago
27
Pemdes Sukaharja Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur untuk Betonisasi Jalan dan Rehabilitasi Kantor Desa

Pemdes Sukaharja Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur untuk Betonisasi Jalan dan Rehabilitasi Kantor Desa

9 bulan ago
5
Aktifitas Pemuatan Ore Nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera di Kolaka Utara Lumpuh Total

Aktifitas Pemuatan Ore Nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera di Kolaka Utara Lumpuh Total

3 tahun ago
79
Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar RW di Desa Batulayang

Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar RW di Desa Batulayang

2 tahun ago
3
Woww!!! Anggaran 2 M Dana Peliputan, Wartawan Hanya Mendapat 5 Juta Rupiah

Woww!!! Anggaran 2 M Dana Peliputan, Wartawan Hanya Mendapat 5 Juta Rupiah

2 tahun ago
231

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

4 Mei 2026
Kapolsek Panipahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SDN 001 Panipahan

Kapolsek Panipahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SDN 001 Panipahan

4 Mei 2026
Petani HPPMI Bogor Tegaskan Komitmen Pertahankan Lahan Garapan Gunung Salak

Petani HPPMI Bogor Tegaskan Komitmen Pertahankan Lahan Garapan Gunung Salak

3 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

 

Memuat Komentar...