Deli Serdang – PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media mengenai pemeriksaan oleh penyidik Polres Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam kegiatan Tanaman Ulang kelapa sawit tahun 2025.
Dalam pernyataan yang disampaikan, manajemen menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Tanaman Ulang telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, petunjuk teknis yang berlaku, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan aset.
Pihak perusahaan menyebutkan bahwa setiap tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan didukung oleh dokumen lengkap dan sah. Hasil pengawasan internal yang dilakukan secara rutin juga tidak menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran sebagaimana yang diduga.
Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih menyatakan menghormati langkah pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Perusahaan juga menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan penyidik, termasuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
“Kami percaya setelah seluruh fakta dan bukti dikaji secara objektif, akan terungkap bahwa kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Tanggapan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik dan pemangku kepentingan terkait isu yang berkembang.
(Sujiono)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
