Palapatvnews | Labuhanbatu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Pada hari Minggu, 07 Januari 2024, tiga orang pelaku berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JD (36) warga Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, HI (36) warga Desa Pondok Ladang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, serta AR (38) warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 19,04 gram netto, satu plastik klip besar kosong, satu potongan karton warna coklat, satu potongan lak ban warna coklat, satu unit Sp. Motor Honda CB 150 BK 2118-MAR warna merah, dan satu unit HP android merek Realme warna hijau yang milik JD alias Juli.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai adanya kegiatan menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang sigap melakukan penyelidikan dan penangkapan berhasil menangkap JD alias Juli dan HI alias Timbul di Jalan Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Minggu, 07 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa barang bukti jenis sabu tersebut akan diantar kepada seseorang yang berinisial AR. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AR alias Ahyar berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketiga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru. Sabu tersebut nantinya akan diserahkan kepada AR alias Ahyar di rumahnya yang beralamat di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tim Opsnal Satres Narkoba masih melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial A yang belum berhasil ditemukan. Sementara itu, JD alias Juli, HI alias Timbul, dan AR alias Ahyar beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Eka Hombing
Editor: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.