...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Kriminal

Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Kemasan

palapatvnews by palapatvnews
18 Juni 2025
in Berita Kriminal
0 0
0
Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Kemasan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk susu kemasan yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan, yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga telah mengalami pemalsuan tanggal kedaluwarsa. Tidak hanya itu, polisi juga menelusuri dan menemukan gudang lain di wilayah Depok milik Toko Azkiah Shop yang dikelola oleh seorang wanita berinisial F (27 tahun). Di gudang tersebut ditemukan 300 dus susu kotak dengan kondisi label tanggal kedaluwarsa yang juga telah diubah.

Baca Juga

Penggerebekan Tim Kejati Riau di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan Gerebek Barak Narkoba di Sunggal

Modus operandi para pelaku terbilang nekat. Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa asli dari kemasan susu, kemudian menggantinya dengan tanggal baru agar produk terlihat masih layak konsumsi. Produk-produk ini kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni hanya Rp75.000 per karton.

“Praktik ini sangat membahayakan, karena produk pangan kedaluwarsa bisa menimbulkan keracunan serius bahkan kematian,” ujar Jeffeta Pradeko Putra, Kepala Balai POM Bogor.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni:

1. Muhammad (53)

2. Fitria (27)

3. Ilham

4. Khairil Anwar

5. Fitriawati

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Kepolisian dan BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli produk makanan atau minuman, terutama yang dijual murah dalam jumlah besar. Pastikan untuk selalu memeriksa label EXP dan kondisi kemasan.

“Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau BPOM terdekat,” tegas Jeffeta.

Reporter: Jemi Kurniawan

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: PemalsuanPenggerebekanPraktekSusu kadaluarsa
Advertisement Banner

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu
Berita Hukum

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

27 Januari 2026
77
Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria
Berita Hukum

Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria

13 Januari 2026
222
Motif Asmara, Warga Perumahan Mutiara Lido Ditusuk Saat Nongkrong Malam Hari
Berita Kriminal

Motif Asmara, Warga Perumahan Mutiara Lido Ditusuk Saat Nongkrong Malam Hari

13 Oktober 2025
111
Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan, Lima Terduga Pelaku Diamankan
Berita Kriminal

Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan, Lima Terduga Pelaku Diamankan

11 Juli 2025
161
Mahasiswa di Desa Seuwwa Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Berita Kriminal

Mahasiswa di Desa Seuwwa Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

16 Mei 2025
577
Dua Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Termasuk Seorang ASN Diduga Miliki Sabu
Berita Kriminal

Dua Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Termasuk Seorang ASN Diduga Miliki Sabu

14 Mei 2025
634
Load More

BeritaPilihan

man taking a video of a person on roof

The Future of News: How Entertainment Broadcasting is Revolutionizing the Industry

3 tahun ago
1
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Al Ikhlas Perum Bukit Asri

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Al Ikhlas Perum Bukit Asri

2 tahun ago
10
Atlit BIN Odekta dan Robby Juara Jakarta Marathon

Atlit BIN Odekta dan Robby Juara Jakarta Marathon

2 tahun ago
17
Dewi Juliani Ajak Warga Pelajari Peristiwa Penting 24 Oktober

Dewi Juliani Ajak Warga Pelajari Peristiwa Penting 24 Oktober

2 tahun ago
0

Drinking coffee could protect against some types of cancer

2 bulan ago
2
Investigasi Penemuan Kerangka Manusia di Pinggir Sungai Lampung Timur

Investigasi Penemuan Kerangka Manusia di Pinggir Sungai Lampung Timur

2 tahun ago
1

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Pukat Harimau Asal Malaysia Resahkan Nelayan Panipahan

Pukat Harimau Asal Malaysia Resahkan Nelayan Panipahan

3 Februari 2026
PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

3 Februari 2026
Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC

Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC

3 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca