Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk susu kemasan yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan, yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga telah mengalami pemalsuan tanggal kedaluwarsa. Tidak hanya itu, polisi juga menelusuri dan menemukan gudang lain di wilayah Depok milik Toko Azkiah Shop yang dikelola oleh seorang wanita berinisial F (27 tahun). Di gudang tersebut ditemukan 300 dus susu kotak dengan kondisi label tanggal kedaluwarsa yang juga telah diubah.
Modus operandi para pelaku terbilang nekat. Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa asli dari kemasan susu, kemudian menggantinya dengan tanggal baru agar produk terlihat masih layak konsumsi. Produk-produk ini kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni hanya Rp75.000 per karton.
“Praktik ini sangat membahayakan, karena produk pangan kedaluwarsa bisa menimbulkan keracunan serius bahkan kematian,” ujar Jeffeta Pradeko Putra, Kepala Balai POM Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni:
1. Muhammad (53)
2. Fitria (27)
3. Ilham
4. Khairil Anwar
5. Fitriawati
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Kepolisian dan BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli produk makanan atau minuman, terutama yang dijual murah dalam jumlah besar. Pastikan untuk selalu memeriksa label EXP dan kondisi kemasan.
“Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau BPOM terdekat,” tegas Jeffeta.
Reporter: Jemi Kurniawan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.